Sahabat pena mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah

TANPA EDUKASI KARANG TARUNA MATI SURI
Pemuda adalah aset yang sangat berharga bagi sebuah bangsa. Bagaimana tidak, jika sebuah generasi muda di suatu negara dihancurkan, maka masa depan negara tersebut juga akan hancur. Oleh karena itulah diperlukanlah wadah agar dapat memberdayakan pemuda-pemuda baik dari tingkat desa sampai tingkat nasional yang dalam konteks ini kita membahas tentang Karang Taruna. Menurut UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yaitu setiap orang berhak atas kebebesan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Atas dasar inilah, setiap orang dapat termasuk pemuda Indonesia berhak untuk berserikat (berorganisasi) untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. Tujuan selain sebagai pemenuhan hak untuk berkumpul karang taruna juga bertujuan untuk memberdayakan pemuda di tingkat desa atau kelurahan, bahkan bisa juga dilaksanakan pada tingkat kampung walaupun selama ini belum ada yang peraturan tertulis mengatur karang taruna pada tingkat tersebut.
Menurut pasal 1 Permensos RI No. 77/ HUK/ 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna :
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi kepemudaan di wilayah desa atau kelurahan, seharusnya karang taruna dapat benar-benar menjadi wadah untuk pemberdayaan masyarakat. Karena dengan dihimpunnya pemuda di wilayah desa atau kelurahan di dalam karang taruna, maka semangat perubahan diharapkan akan tetap terjaga. Disamping itu, disatukannya pemuda desa dalam satu wadah akan memperkuat kesadaran dan tanggung jawab sosial di antara mereka. Tujuannya akhirnya, usaha-usaha kesejahteraan sosial yang dibangun akan berkembang, sehingga pemuda dapat benar-benar dapat memberdayakan sumber daya.
Dewasa ini, untuk mewadahkan para pemuda desa atau keluharan dalam organisasi karang taruna menjadi sulit, terutama bagi desa atau kelurahan yang wilayahnya masuk di dalam kota. Kesulitan ini terjadi karena masyarakat perkotaan hari ini sedang menuju ke arah masyarakat yang individualis dan berpikir praktis sebagai dampak pengaruh globalisasi. Hal ini tentu akan berdampak besar bagi seluruh elemen masyarkat Indonesia yang berasaskan gotong royong yang dalam mencapai kesejahteraan sosial. Dampak yang paling nyata adalah tidak tertariknya pemuda dalam mengikuti organisasi-organisasi yang bergerak dibidang usaha pencapaian kesejahteraan sosial terutama karang taruna. Mereka lebih memilih untuk memuaskan hasrat pribadi mereka daripada bersusah payah untuk memikirkan permasalahan yang terjadi di lingkungannya yaitu desa atau kelurahan.
Tentunya jika ini berlanjut, maka eksistensi karang taruna sebagai organisasi pemuda penggerak masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial akan redup dan mati karena anak-anak mudanya lebih suka berbuat untuk dirinya sendiri daripada berbuat untuk masyarakat. Seperti contoh kasus di Dusun Cangar, Bulukerto, Kota Batu dan di Kampung Patok, RW.07, Kelurahan Sisir, Kota Batu, organisasi kepemudaan di sana mati suri selama tiga tahun dari tahun 2013 sampai 2016 karena sebagian pemudanya tidak tertarik untuk berorganisasi dan belum sadar akan masalah dilingkungannya sebenarnya harus bisa diselesaikan secara kolektif, salah satunya melalui wadah yang bernama karang taruna. Regenarasi di dalam organisasi juga tidak berjalan dengan baik, sehingga saat pergantian kepengurusan tidak ada kader yang dipilih.

Disorientasi Karang Taruna
Kondisi masyarakat Indonesia hari ini terpengaruh budaya barat sebagai dampak globalisasi, menjadi salah satu tantangan bagi karang taruna yang harus siap menjadi galvanisator sekaligus katalisator bagi perubahan yang terjadi di wilayah mereka. Galvanisator sebagai pelindung atau pelestari nilai-nilai sosial (kearifan lokal) yang ada di wilayah masing-masing, juga sebagai katalisator yaitu pemercepat perubahan bagi masyarakat agar tidak tergerus oleh jaman. Jadi harapannya nanti organisasi pemuda dalam melakukan perubahan bagi masyarakat akan tetap selaras dengan nilai-nilai yang ada di wilayahnya.
Tetapi bagi karang taruna yang belum mampu progresif akan mudah terlibas perkembangan jaman karena tidak mampu menciptakan perubahan atau bahkan hanya sekedar menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman. Karang taruna akan perlahan redup dalam perjalanannya mencapai kesejahteraan sosial. Tujuan karang taruna yang diatur dalam menurut pasal 3 Permensos RI No. 77/ HUK/ 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yaitu untuk mewujudkan :
a) pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; b) kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; c) pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan d) pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
Tujuan-tujuan tersebut akan sulit tercapai karena di dalam karang taruna tidak dibentuk kader-kader yang mempunyai wawasan yang luas dan bisa membawa perubahan bagi karang taruna itu sendiri. Karena sangat sulit hari ini dapat menemukan anak muda yang mempunyai idealisme dan mampu membawa perubahan yang selaras dengan nilai-nilai yang sudah dimiliki di dalam masyarakat. Bahkan untuk mencari pemuda yang mau meneruskan karang taruna pun sulit. Maka dari itu diperlukan juga pendidikan dan pepelatihan bagi para anggota karang taruna agar mampu mencapai tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan tadi dan tidak hanya membuat kegiatan hanya untuk profit semata tapi juga harus membuat kegiatan yang menghasilkan benefit bagi masyarakat. Pendidikan dan pelatiahan juga akan dapat menjamin kontinuitas organisasi.

Pendidikan dan Pelatihan Sebagai                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
Menurut pasal 5 Permensos RI No. 77/ HUK/2010, pendidikan dan pelatihan bagi anggota ini diperlukan sebagai wujud dari pelaksanaan dari tugas pokok  yang diemban oleh karang taruna yaitu menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi karang taruna harus dilakukan dengan asas pendidikan orang dewasa, karena anggota karang taruna adalah remaja dan orang dewasa. Pendidikan orang dewasa diperlukan dalam pendidikan dan pepelatihan karena orang dewasa menurut Saifullah dalam (Dayati dan Rohmad, 1992: 7),  semakin cecpatnya perubahan sosial, sehingga setiap anggota masyarakat harus selalu siap untuk menghadapai dan menyelesaikan problemtikanya. Hal ini sejalan dengan peran yang harus di ambil oleh para anggota karang taruna yang tidak hanya harus siap untuk perubahan dalam kehidupan pribadinya tapi juga harus siap dalam kehidupan berorganisasi.
Oleh karena itu, di dalam organisasi diperlukan pendidikan untuk membentuk kader-kader organisasi. Pendidikan yang paling mendasar adalah diklat saat anggota baru masuk ke dalam organisasi. Diklat di awal anggota baru masuk ditujukan untuk membentuk karakter dan mental anggota sesuai dengan apa yang ingin dibentuk organisasi.
DAFTAR RUJUKAN
Al Hakim, Suparlan. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani.
Dayati, Umi & Rohmad, Zaini. 1992 Pendidikan Orang Dewasa. Malang: FIP-IKIP Malang.
Undang-Undang Republik Indonesia BAB X A Pasal 28E ayat 3 tentang Hak Asasi Manusia. Solo : Adzana Putra.
Peraturan Menteri Sosisal Republik Indonesia No. 77/ HUK/ 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Judul Blog. (online), (https://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/1ffcf804f279dc9761388fca540279705bbdaefd0.pdf), diakses pada 18 Oktober 2016.

BIODATA PENULIS

Ardiansyah Prainhantanto, lahir di Malang pada 20 Maret 1996. Penulis berdomisili di Jalan Diponegoro II/43, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Riwayat pendidikan penulis antara lain SD Negeri Sisir 05 Kota Batu (2002-2008), SMP Negeri 01 Batu (2008-2011), SMA Negeri 01 Batu (2011-2014) dan mulai tahun 2014 sampai sekarang penulis sedang menempuh pendidikan di Universitas Negeri Malang mengambil jurusan Pendidikan Luar Sekolah. Riwayat organisasi penulis antara lain anggota divisi penalaran di Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Universitas Negeri (HMJ PLS UM) Malang periode 2016 dan kepala divisi gambar di Organisasi Pecinta Seni FIP UM (OPIUM) periode 2016
Share:

No comments:

Postingan Populer

Labels

Blog Archive

Halaman Diunggulkan

LULUSAN PLS PENGANGGURAN? MITOS ATAU FAKTA

LULUSAN PLS PENGANGGURAN? MITOS ATAU FAKTA Tingginya tingkat pengangguran yang dialami oleh para lulusan perguruan tinggi me...