TANPA EDUKASI KARANG TARUNA MATI SURI
Pemuda
adalah aset yang sangat berharga bagi sebuah bangsa. Bagaimana tidak, jika
sebuah generasi muda di suatu negara dihancurkan, maka masa depan negara
tersebut juga akan hancur. Oleh karena itulah diperlukanlah wadah agar dapat
memberdayakan pemuda-pemuda baik dari tingkat desa sampai tingkat nasional yang
dalam konteks ini kita membahas tentang Karang Taruna. Menurut UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yaitu setiap orang
berhak atas kebebesan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Atas dasar
inilah, setiap orang dapat termasuk pemuda Indonesia berhak untuk berserikat
(berorganisasi) untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. Tujuan selain
sebagai pemenuhan hak untuk berkumpul karang taruna juga bertujuan untuk
memberdayakan pemuda di tingkat desa atau kelurahan, bahkan bisa juga
dilaksanakan pada tingkat kampung walaupun selama ini belum ada yang peraturan
tertulis mengatur karang taruna pada tingkat tersebut.
Menurut
pasal 1 Permensos RI No. 77/ HUK/ 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna :
Karang Taruna
adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan
setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di
wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi kepemudaan di wilayah desa atau
kelurahan, seharusnya karang taruna dapat benar-benar menjadi wadah untuk
pemberdayaan masyarakat. Karena dengan dihimpunnya pemuda di wilayah desa atau
kelurahan di dalam karang taruna, maka semangat perubahan diharapkan akan tetap
terjaga. Disamping itu, disatukannya pemuda desa dalam satu wadah akan
memperkuat kesadaran dan tanggung jawab sosial di antara mereka. Tujuannya
akhirnya, usaha-usaha kesejahteraan sosial yang dibangun akan berkembang,
sehingga pemuda dapat benar-benar dapat memberdayakan sumber daya.
Dewasa ini, untuk mewadahkan para pemuda desa atau
keluharan dalam organisasi karang taruna menjadi sulit, terutama bagi desa atau
kelurahan yang wilayahnya masuk di dalam kota. Kesulitan ini terjadi karena
masyarakat perkotaan hari ini sedang menuju ke arah masyarakat yang
individualis dan berpikir praktis sebagai dampak pengaruh globalisasi. Hal ini
tentu akan berdampak besar bagi seluruh elemen masyarkat Indonesia yang
berasaskan gotong royong yang dalam mencapai kesejahteraan sosial. Dampak yang
paling nyata adalah tidak tertariknya pemuda dalam mengikuti
organisasi-organisasi yang bergerak dibidang usaha pencapaian kesejahteraan
sosial terutama karang taruna. Mereka lebih memilih untuk memuaskan hasrat
pribadi mereka daripada bersusah payah untuk memikirkan permasalahan yang
terjadi di lingkungannya yaitu desa atau kelurahan.
Tentunya
jika ini berlanjut, maka eksistensi karang taruna sebagai organisasi pemuda
penggerak masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial akan redup dan mati
karena anak-anak mudanya lebih suka berbuat untuk dirinya sendiri daripada
berbuat untuk masyarakat. Seperti contoh kasus di Dusun Cangar, Bulukerto, Kota
Batu dan di Kampung Patok, RW.07, Kelurahan Sisir, Kota Batu, organisasi
kepemudaan di sana mati suri selama tiga tahun dari tahun 2013 sampai 2016
karena sebagian pemudanya tidak tertarik untuk berorganisasi dan belum sadar
akan masalah dilingkungannya sebenarnya harus bisa diselesaikan secara
kolektif, salah satunya melalui wadah yang bernama karang taruna. Regenarasi di
dalam organisasi juga tidak berjalan dengan baik, sehingga saat pergantian
kepengurusan tidak ada kader yang dipilih.
Disorientasi Karang Taruna
Kondisi
masyarakat Indonesia hari ini terpengaruh budaya barat sebagai dampak
globalisasi, menjadi salah satu tantangan bagi karang taruna yang harus siap
menjadi galvanisator sekaligus katalisator bagi perubahan yang terjadi di
wilayah mereka. Galvanisator sebagai pelindung atau pelestari nilai-nilai
sosial (kearifan lokal) yang ada di wilayah masing-masing, juga sebagai
katalisator yaitu pemercepat perubahan bagi masyarakat agar tidak tergerus oleh
jaman. Jadi harapannya nanti organisasi pemuda dalam melakukan perubahan bagi
masyarakat akan tetap selaras dengan nilai-nilai yang ada di wilayahnya.
Tetapi
bagi karang taruna yang belum mampu progresif akan mudah terlibas perkembangan
jaman karena tidak mampu menciptakan perubahan atau bahkan hanya sekedar
menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman. Karang taruna akan perlahan redup
dalam perjalanannya mencapai kesejahteraan sosial. Tujuan karang taruna yang
diatur dalam menurut pasal 3 Permensos RI No. 77/ HUK/ 2010 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna, yaitu untuk mewujudkan :
a) pertumbuhan
dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas,
inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; b) kualitas kesejahteraan sosial
setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara
terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; c) pengembangan usaha menuju
kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan d)
pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi
muda secara terarah dan berkesinambungan.
Tujuan-tujuan
tersebut akan sulit tercapai karena di dalam karang taruna tidak dibentuk
kader-kader yang mempunyai wawasan yang luas dan bisa membawa perubahan bagi
karang taruna itu sendiri. Karena sangat sulit hari ini dapat menemukan anak
muda yang mempunyai idealisme dan mampu membawa perubahan yang selaras dengan
nilai-nilai yang sudah dimiliki di dalam masyarakat. Bahkan untuk mencari
pemuda yang mau meneruskan karang taruna pun sulit. Maka dari itu diperlukan
juga pendidikan dan pepelatihan bagi para anggota karang taruna agar mampu
mencapai tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan tadi dan tidak hanya membuat
kegiatan hanya untuk profit semata tapi juga harus membuat kegiatan yang
menghasilkan benefit bagi masyarakat.
Pendidikan dan pelatiahan juga akan dapat menjamin kontinuitas organisasi.
Pendidikan dan Pelatihan Sebagai
Menurut
pasal 5
Permensos RI No. 77/ HUK/2010, pendidikan dan pelatihan bagi anggota ini
diperlukan sebagai wujud dari pelaksanaan dari tugas pokok yang diemban oleh karang taruna yaitu
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan bagi karang taruna harus dilakukan dengan asas
pendidikan orang dewasa, karena anggota karang taruna adalah remaja dan orang
dewasa. Pendidikan orang dewasa diperlukan dalam pendidikan dan pepelatihan
karena orang dewasa menurut Saifullah dalam (Dayati dan Rohmad, 1992: 7), semakin cecpatnya perubahan sosial, sehingga
setiap anggota masyarakat harus selalu siap untuk menghadapai dan menyelesaikan
problemtikanya. Hal ini sejalan dengan peran yang harus di ambil oleh para
anggota karang taruna yang tidak hanya harus siap untuk perubahan dalam
kehidupan pribadinya tapi juga harus siap dalam kehidupan berorganisasi.
Oleh
karena itu, di dalam organisasi diperlukan pendidikan untuk membentuk
kader-kader organisasi. Pendidikan yang paling mendasar adalah diklat saat anggota baru masuk ke dalam
organisasi. Diklat di awal anggota baru masuk ditujukan untuk membentuk
karakter dan mental anggota sesuai dengan apa yang ingin dibentuk organisasi.
DAFTAR RUJUKAN
Al
Hakim, Suparlan. 2014. Pendidikan
Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani.
Dayati,
Umi & Rohmad, Zaini. 1992 Pendidikan
Orang Dewasa. Malang: FIP-IKIP Malang.
Undang-Undang Republik Indonesia BAB X
A Pasal 28E ayat 3 tentang Hak Asasi Manusia. Solo : Adzana Putra.
Peraturan Menteri Sosisal Republik Indonesia No. 77/ HUK/ 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Judul
Blog. (online),
(https://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/1ffcf804f279dc9761388fca540279705bbdaefd0.pdf),
diakses pada 18 Oktober 2016.
BIODATA
PENULIS
No comments:
Post a Comment