Sahabat pena mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah

PENYIMPANGAN PELAYANAN PUBLIK? TAK KENAL MAKA TAK SEJAHTERA


PENYIMPANGAN PELAYANAN PUBLIK? TAK KENAL MAKA TAK SEJAHTERA

Pembangunan erat kaitannya dengan sistem pemerintahan dan masyarakat. Pemerintah bertugas untuk mengelola keberlangsungan pembangunan untuk masyarakat yang kemudian juga bekerja sama dengan masyarakat dalam proses dan pelaksanaannya. Perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pun seharusnya sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan agar pembangunan sesuai dengan tujuan dan dapat menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat.
Akan tetapi, krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sudah sangat berkembang. Fenomena ini disebabkan oleh berbagai macam masalah. Krisis ini muncul karena hak-hak dari masyarakat mulai di curangi. Misalnya, pemerintah dalam melaksanakan pelayan publik sudah melakukan penyimpangan seperti pembuatan KTP yang seharusnya gratis,sekarang ini dikenakan biaya, sarana prasarana yang seharusnya untuk masyarakat malah digunakan oleh pihak-pihak yang yang tidak berkepentingan, dan banyak hal tentang maladministrasi lainnya.
UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa, penyelenggara pelayanan publik harus melaksanakan kewajiban dan tidak boleh melanggar larangan, pelaksana pelayanan publik harus memberi pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan. Seperti yang dipaparkan oleh UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, seharusnya adil dan tidak diskriminatif, tidak mempersulit, dan tidak menyimpang dari prosedur. Akan tetapi, maladministrasi kini malah kian membudaya di kalangan birokrat. Sedikit sekali masyarakat yang mengetahui tentang maladministrasi dan bagaimana mengahadapinya juga menyebabkan masyarakat pasrah saja terhadap pelayanan yang menyimpang tersebut. Oleh karena itu, pembahasan kali ini juga akan menawarkan beberapa solusi yang dapat digunakan. Di harapkan solusi yang ditawarkan dapat meminimalisasi hingga mengatasi masalah pelayanan publik yang menyimpang.
 Bentuk-Bentuk Penyimpangan Pelayanan Publik
Ada banyak bentuk dari tindakan penyimpangan pelayanan publik atau maladministrasi. Menurut Nurtjahjo, Maturbongs dan Rachmitasari (2013: 13) Ketidak jujuran (dishonesty), berbagai tindakan ketidak jujuran antara lain: menggunakan barang publik untuk kepentingan pribadi, menerima uang dll. Berikut beberapa fakta di lapangan:
(14/9/2016) Pasangan suami istri di Banyuwangi harus membayar 4.500.000 rupiah untuk membuat KTP, KK dan Administrasi nikah kepada modin (petugas pencatat pernikahan) dan oknum PNS pegawai Kelurahan Mandar, Kecamatan Banyuwangi. Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi Iskandar Aziz saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, pembuatan KTP sama sekali tidak dipungut biaya. Terkait biaya pengurusan pernikahan, Aziz mengatakan pasangan tersebut menikah di KUA dan biaya pernikahannya pun tidak sampai 50.000 rupiah. Jika ada oknum PNS yang terlibat, Aziz memastikan akan segera di tindak. (http://regional.kompas.com/).
 Bentuk maladministrasi berikutnya yaitu, Penundaan Berlarut: dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur-ulur waktu sehingga proses administrasi yang sedang dikerjakan menjadi tidak tepat waktu sebagaimana ditentukan (secara patut) mengakibatkan pelayanan umum yang tidak ada kepastian (Nurtjahjo, Maturbongs dan Rachmitasari, 2013: 14). Tidak kalah dari penyimpangan pungutan biaya, berikut ini adalah maladministrasi yang sifatnya juga mempersulit masyarakat yaitu penundaan berlarut, seperti fenomena berikut ini yaitu keterangan seorang korban kasus ini. Di Kabupaten Kediri, Desa Cendono, bermula saat ayah korban melakukan proses andministrasi untuk pembuatan akta rumah yang dikenakan biaya sebesar 800.000 rupiah. Setelah melengkapi proses administrasi tersebut, akta tidak kunjung jadi hingga berlalu 5 tahun lamanya barulah akta tersebut selesai. Kembali dipertemukan dengan fenomena miris yang membuat resah masyarakat seperti ini, permasalahan ini harus benar-benar ditindak lanjuti.
Kemudian bertindak tidak adil dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik melakukan tindakan memihak, melebihi atau mengurangi dari yang sewajarnya sehingga masyarakat memperoleh pelayanan umum tidak sebagaimana mestinya (Nurtjajo, Maturbongs dan Rachmitasari, 2013:15). Bentuk penyimpangan seperti ini didukung dengan adanya fakta berikut ini, di Muharto, Kota Lama Malang ada program rumah rusun, namun yang menghuni rumah rusun tersebut kebanyakan adalah orang yang mampu. Seharusnya warga miskin yang didahulukan, tetapi warga yang tergolong mampu sudah memenuhi rumah rusun tersebut. Rumah rusun di Muharto berumur 15 tahun, dan hingga sekarang masih tidak ada kejelasan sosialisasi. Ada beberapa opini masyarakat yang negative terkait program rumah rusun ini. Salah satunya adalah mencurigai pemerintah setempat memasukkan kenalan atau saudaranya untuk tinggal di rumah rusun dan timbulah kecemburuan sosial, namun tidak ada investigasi secara konkrit tentang kecurigaan-kecurigaan tersebut.
Observasi yang dilakukan di daerah Muharto ini juga menemukan permasalahan sampah yang cukup rumit antara masyarakat setempat dengan DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) Kota Malang. Terjadi perbedaan pendapat antara DKP dan masyarakat Muharto. Seorang RW di Muharto menyatakan bahwa daerah Muharto sangat kekurangan TPS, DKP hanya menyediakan 1 TPS saja padahal jumlah penduduk Muharto juga cukup padat. Sedangkan DKP menyatakan sudah memfasilitasi daerah Muharto dengan 2 TPS. Akan tetapi, di Lapangan hanya ditemukan 1 TPS saja dengan keadaan yang bisa dikatakan sudah tidak layak. Warga sudah sering bekerja sama dengan banyak pihak tentang gerakan anti sampah, seperti dengan Jawa Pos, Malang Pos, dan mahasiswa. Akan tetapi, karena jumlah TPS yang minim gerakan tersebut hanya sia-sia, dan kurang adanya follow up juga dari pemerintah kota.
Data dan fakta ini semakin meningkatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemahaman masyrakat mengenai pelayanan publik juga harus ditingkatkan. Kemudian bagaimana dan kepada siapa masyarakat harus melapor jika maladministrasi terjadi juga perlu disosialisasikan dengan jelas agar tindakan-tindakan tersebut tidak berkelanjutan dan membudaya di kalangan birokrat.
Solusi Penanganan Penyimpangan Pelayanan Publik
Fatimah, Andriyansyah dan Ulumuddin (2016: 16) menyatakan bahwa salah satu hak masyarakat dalam pelayanan publik adalah mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asa dan tujuan pelayanan. Setelah sedikit mengetahui berbagai bentuk maladministrasi atau penyimpangan pelayanan publik tentu diperlukan sebuah penangan yang serius sesuai data dan fakta yang ada dan pengetahuan masyarakat tentang pelayanan publik. Berikut ini ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk meminimalisasi hingga menuntaskan permaslahan pelayanan publik dan diharapkan dapat mengembalikan citra pemerintah di mata masyarakat, dan terwujudnya sikap saling percaya untuk pembangunan yang mensejahterakan.
1.    Memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pelayanan public dan maladministrasi. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait apa saja yang menjadi hak nya di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
2.    Mensosialisasikan lembaga-lembaga yang menangani penyimpangan atau korupsi pelayanan publik kepada masyarakat, seperti Ombudsman Republik Indonesia, Malang Coruption Watch dan Indonesia Coruption Watch.
a.    Kenalkah anda dengan Ombudsman? Ombudsman adalah Lembaga independen yang memiliki wewenang dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD. Lembaga ini tersebar juga di beberapa Negara, khusus di Indonesia biasa di singkat ORI (Ombudsman Republik Indonesia). Lembaga ini sudah memiliki dasar hukum pendirian yang sah pada UU No.37 Tahun 2008..
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008  tentang Ombudsman Republik Indonesia: Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme. Di harapkan sosialisasi tentang ORI dapat mebantu masyarakat untuk tidak bingung lagi dalam menyampaikan keluh kesah dan melaporkan ketika mengalami tindakan maladministrasi. Kantor pusat ORI terletak di Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan. ORI tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia.
b.    Kita sebagai aktivis pendidikan dari Pendidikan Luar Sekolah juga bisa bekerjasama dengan ICW dan MCW (Malang Coruption Watch) untuk melakukan penelitian dan investigasi permasalahan penyimpangan pelayanan publik di Malang Raya.
MCW adalah Lembaga Swadaya Publik Antikorupsi yang bisa dibilang pelopor gerakan anti korupsi pasca reformasi 98 dan mampu bertahan direlnya hingga saat ini. MCW tetap menjadi lembaga anti korupsi yang paling dijadikan rujukan publik dan media massa di Malang Raya. (http://www.jurnal.=malang.com/).
MCW juga melakukan penelitian mengenai masalah tindak korupsi di ranah pendidikan. Diharapkan dengan adanya kerjasama dengan MCW mengenai permasalahan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dapat menindaklanjuti dengan  tegas perilaku menyimpang pemerintah yang sangat merugikan masyarakat. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan pulih dan proses pembangunan yang dilaksanakan berjalan dengan lancar.

DAFTAR RUJUKAN 


Ardiansyah, M. Fahridin., Ulumuddin, Zein Ihya’., Fatimah, Siti., Zainuddin. 2016. Panduan Melakukan Advokasi: Pahami dan Lakukan Perubahan. Malang: Malang Coruption Watch.
Nurtjahjo, Hendra., Maturbongs, Yustus., Rachmitasari, Diani Indah. 2013. Memahami Maladministrasi. Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. (Online), (http://www.bpkp.go.id/) diakses pada 12 Oktober 2016.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (Online), (https://upp.polkam.go.id/) diakses pada 12 Oktober 2016.
Rachmawati, Ira. 14 September 2016. Pasangan Ini Bayar Rp 4,5 Juta untuk KTP, KK, dan Administrasi Nikah. Kompas. (Online), (http://regional.kompas.com/) diakses pada 12 Oktober 2016.
Malang Coruption Watch. 2015. Malang Corruption Watch (MCW) Profil Lembaga Anti Korupsi Malang Raya, (Online), (http://www.jurnal.=malang.com/).


BIODATA PENULIS


            Penulis bernama Putri Riza Umami, ia lahir di Banyuwangi pada tanggal 16 Januari 1997. Gadis berzodiak Capricorn ini akrab dipanggil Umami. Riwayat pendidikannya di mulai sejak bangku sekolah dasar yang bertempat di SD Negeri 3 Padang, dan sekolah menengah ia tempuh di SMP Negeri 1 Singojuruh dan SMA Negeri Darussholah Singojuruh, Banyuwangi. Kemudian ia hijrah ke Kota Malang untuk melanjutkan pendidikannya di Universitas Negeri Malang (UM) jurusan Pendidikan Luar Sekolah. Sejak SMA Umami aktif di berbagai Organisasi Siswa Intra Sekolah, DKA (Dewan Kerja Ambalan) Rempeg Jogo Pati – Sayu Wiwit dan PIK (Pusat Informasi Konseling) SMAN Darussholah Singojuruh. Tidak berhenti disitu, setelah menyandang status Mahasiswi, ia melanjutkan bidang ke-Organisasiannya di Fakultas Ilmu Pendidikan UM yaitu pada Organisasi Pecinta Seni FIP UM atau kerap disebut OPIUM
Share:

No comments:

Postingan Populer

Labels

Blog Archive

Halaman Diunggulkan

LULUSAN PLS PENGANGGURAN? MITOS ATAU FAKTA

LULUSAN PLS PENGANGGURAN? MITOS ATAU FAKTA Tingginya tingkat pengangguran yang dialami oleh para lulusan perguruan tinggi me...