MUSRENBANG RPJMDES, MASIHKAH MENJADI UPAYA PEMBANGUNAN
YANG PARTISIPATIF???
Musrenbang
RPJMDes sebagai upaya pembangunan desa
Desa
merupakan suatu wilayah dengan bentuk pemerintahan terkecil dari suatu negara.
Dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa :
“Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan /
atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
kesatuan Republik Indonesia”
Pada tahun 2013
Indonesia tercatat memiliki 72.944 desa. Setiap desa pasti menginginkan suatu
kemajuan dan perkembangan, kemajuan dan perkembangan tersebut dapat dicapai
dengan adanya pembangunan-pembangunan. Suatu pembangunan yang dilaksanakan
tidak akan pernah luput dari perencanaan, karena perencanaan merupakan langkah
awal sebelum dilakukannya pembangunan. Perencanaan suatu pembangunan di desa
dikenal dengan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). RPJMDes merupakan
sebuah dokumen yang memuat tentang perencanaan dalam periode enam tahun yang
berisi tentang arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa,
kebijakan umum dan program dengan memperhatikan RPJMD, program Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan,
disertai dengan rencana kerja.
Dokumen RPJMDes
disusun dengan cara musyawarah yang biasanya dikenal dengan Musrenbang RPJMDes.
Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
melembagakan musrenbang di semua peringkat pemerintah dan perencanaan jangka
panjang, jangka menengah dan tahunan. Sebagai upaya pembangunan desa,
Musrenbang RPJMDes seharusnya tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik, akan
tetapi juga pembangunan kapasitas masyarakat desa itu sendiri. Pelaksanaan
Musrenbang jika didasarkan pada UU No.25 tahun 2004 tentang strategi
perencanaan pembangunan nasional maka, partisipasi masyarakat harus menjadi
prioritas utama dalam merencanakan pembangunan sebagai bentuk dari proses
demokrasi. Jadi, dalam pelaksanaan Musrenbang harus mengedepankan partisipasi masyarakat.
Musrenbang
RPJMDes pada dasarnya merupakan langkah awal dalam perencanaan progam
pembangunan yang bersifat buttom-up.
Progam pembangunan yang bersifat buttom-up
ini berati masyarakat yang merencanakan dan menentukan program yang akan
dilaksanakan selama enam tahun sesuai dengan identifikasi kebutuhan,
permasalahan, dan potensi desa yang telah mereka lakukan. Oleh karena itu,
dalam Musrenbang RPJMDes partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.
Akan tetapi, Pengalaman
selama ini menjunjukan bahwa dalam merencanakan dan menentukan suatu program
atau proyek pembangunan dan alokasi anggaran di suatu wilayah ditentukan
sendiri oleh pihak pemerintah. Hal tersebut tidak mengherankan jika
program-program yang dilaksanakan akan sepi dari partisipasi masyarakat, karena
bisa jadi progam tersebut tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh
masyarakat
Partisipasi Masyarakat dalam Musrenbang RPJMDes
“Partisipasi merupakan keikutsertaan seseorang atau
sekelompok anggota masyarakat dalam suatu kegiatan” (Theresia, dkk,
2014:197). Hetifah Sj. Soemarto (2003)
mendefinisikan partisipasi masyarakat sebagai proses ketika warga sebagai individu
maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi
proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan yang langsung
mempengaruhi kebijakan mereka. Berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh
Hetifah S.j Soemarto suatu keputusan perencanaan pembangunan yang dapat
mempengaruhi kehidupan masyarakat maka keputusan tersebut juga harus melibatkan
suara masyarakat. masyarakat harus ikut andil dalam pengambilan keputusan
khususnya pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dalam
pembangunan, partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai bentuk dari
kesadaran, kepedulian dan juga tanggung jawab masyarakat terhadap pentingnya
pembangunan yang bertujuan untuk kualitas mereka.
Partisipasi
masyarakat merupakan roh dari kegiatan Musrenbang RPJMDes, karena dalam
Musrenbang RPJMDes yang paling ditekankan adalah partisipasi masyarakat, mulai
partisipasi berupa kehadiran, pendapat, usulan program, allokasi dana, dan juga
pengambil semua keputusan. Dalam pembangunan, masyarkat tidak semata-mata
diperlakukan sebagai objek, tetapi lebih sebagai subjek dan aktor atau pelaku.
(Soetomo, 2008:8)
Akan tetapi,
fakta pada pelaksanaanya berbanding terbalik dengan teori atau gagasan yang
ada. Pelaksanaan Musrenbang kini tak banyak melibatkan peran serta masyarakat.
penyusunan RPJMDes juga kini lebih dilaksanakan sendiri oleh pemerintah.
Seperti halnya pelaksanaan musrenbang RPJMDes yang dilaksanakan di salah satu
desa yang terletak di kabupaten Bojonegoro yakni desa Banjaranya, masyarakat
hanya dilibatkan dalam pengesahan dokumen RPJMDes saja tapi tidak dilibatkan
dalam penyusunannya. Jadi semua progam yang disusun tersebut semua atas
kehendak pemerintah desa. Partisipasi masyarakat hanya sekedar kehadiran saja.
Itu merupakan salah satu fakta yang tampak dalam pelaksanaan Musrenbang
RPJMDes, apakah pelaksanaan Musrenbang seperti itu juga terjadi di desa
lainnya? Jika memang iya, lantas dimanakah kini letak partisipasi yang katanya
menjadi roh dalam kegiatan Musrenbang? Dan masihkah Musrenbang diartikan sebagi
upaya pembangunan yang partisipatif?
Musrenbang RPJMDes Yang Partisipatif
Musrenbang RPJMDes sebagai upaya
pembangunan sebuah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat seharusnya
bisa menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan sebagai objek
pembangunan. Selain itu, Musrenbang juga merupakan kegiatan yang berlandaskan
kepentingan masyarakat, jangan sampai kepentingan masyarakat hanya dijadikan
sebagai tameng untuk menutupi kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu
yang terselubung. Jangan hanya namanya saja mengandung unsur masyarakat, tetapi
juga dalam pelaksanaannya. Teknis pelaksanaan musrenbang RPJMDes alangkah
baiknya jika dilakukan dengan benar-benar teknik partisipatif. Teknik
partisipasi pada dasarnya adalah sistematisasi, strukturisasi dan visualisasi
proses pengambilan keputusan untuk menyeimbangkan kesempatan bagi semua orang
untuk terlibat aktif (Ilham Cendekia dkk, 2010).
Teknik partisipasi ini akan membantu
masyarakat dalam mengambil keputusan secara partisipatif. Jadi pemerintah desa
turut melibatkan masyarakat dalam memutuskan progam apa yang akan dilaksanakan.
Hasil keputusan yang diambil akan mengikat semua masyarakat, oleh karena itu
pengambilan keputusan juga harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua
elemen masyarakat. Jika keputusan yang diambil tidak didasakrkan pada pendapat
masyarakat, dikhawatirkan progam-progam yang direncanakan tidak sesuai dengan
apa yang dirasakan dan diharapkan masyarkat, selain itu progam-progam yang
direncanakan dikhawatirkan menjadi dasar kepentingan pihak-pihak tertentu yang
tidak bertanggung jawab.
DAFTAR
RUJUKAN
Aprillia Theresia, Krisnha
S. Andini, Prima G.P.Nugraha, Totok Mardikanto. 2014. Pembangunan Berbasis Masyarakat. Bandung: CV Alpabeta
Ilham Cendekia, Rohidin
Duharno, Saifullah. 2010. Metode
Fasilitasi Pembuatan Keputusan Partisipatif edisi revisi. Jakarta Selatan:
PATTIRO dan The Ford Foundation
Soetomo. 2008. Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sumarto, Hetifah Sj. 2003. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance. 20
Prakarsa Inovatif dan Partisipatif di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia
BIODATA PENULIS
No comments:
Post a Comment