Sahabat pena mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah

MUSRENBANG RPJMDES, MASIHKAH MENJADI UPAYA PEMBANGUNAN YANG PARTISIPATIF?


MUSRENBANG RPJMDES, MASIHKAH MENJADI UPAYA PEMBANGUNAN YANG PARTISIPATIF???
Musrenbang RPJMDes sebagai upaya pembangunan desa
Desa merupakan suatu wilayah dengan bentuk pemerintahan terkecil dari suatu negara. Dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa :

“Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia”
Pada tahun 2013 Indonesia tercatat memiliki 72.944 desa. Setiap desa pasti menginginkan suatu kemajuan dan perkembangan, kemajuan dan perkembangan tersebut dapat dicapai dengan adanya pembangunan-pembangunan. Suatu pembangunan yang dilaksanakan tidak akan pernah luput dari perencanaan, karena perencanaan merupakan langkah awal sebelum dilakukannya pembangunan. Perencanaan suatu pembangunan di desa dikenal dengan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). RPJMDes merupakan sebuah dokumen yang memuat tentang perencanaan dalam periode enam tahun yang berisi tentang arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dengan memperhatikan RPJMD, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
Dokumen RPJMDes disusun dengan cara musyawarah yang biasanya dikenal dengan Musrenbang RPJMDes. Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional melembagakan musrenbang di semua peringkat pemerintah dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Sebagai upaya pembangunan desa, Musrenbang RPJMDes seharusnya tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik, akan tetapi juga pembangunan kapasitas masyarakat desa itu sendiri. Pelaksanaan Musrenbang jika didasarkan pada UU No.25 tahun 2004 tentang strategi perencanaan pembangunan nasional maka, partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam merencanakan pembangunan sebagai bentuk dari proses demokrasi. Jadi, dalam pelaksanaan Musrenbang harus mengedepankan partisipasi masyarakat.
Musrenbang RPJMDes pada dasarnya merupakan langkah awal dalam perencanaan progam pembangunan yang bersifat buttom-up. Progam pembangunan yang bersifat buttom-up ini berati masyarakat yang merencanakan dan menentukan program yang akan dilaksanakan selama enam tahun sesuai dengan identifikasi kebutuhan, permasalahan, dan potensi desa yang telah mereka lakukan. Oleh karena itu, dalam Musrenbang RPJMDes partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.
Akan tetapi, Pengalaman selama ini menjunjukan bahwa dalam merencanakan dan menentukan suatu program atau proyek pembangunan dan alokasi anggaran di suatu wilayah ditentukan sendiri oleh pihak pemerintah. Hal tersebut tidak mengherankan jika program-program yang dilaksanakan akan sepi dari partisipasi masyarakat, karena bisa jadi progam tersebut tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat
Partisipasi Masyarakat dalam Musrenbang RPJMDes
“Partisipasi merupakan keikutsertaan seseorang atau sekelompok anggota masyarakat dalam suatu kegiatan” (Theresia, dkk, 2014:197).  Hetifah Sj. Soemarto (2003) mendefinisikan partisipasi masyarakat sebagai proses ketika warga sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan yang langsung mempengaruhi kebijakan mereka. Berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh Hetifah S.j Soemarto suatu keputusan perencanaan pembangunan yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat maka keputusan tersebut juga harus melibatkan suara masyarakat. masyarakat harus ikut andil dalam pengambilan keputusan khususnya pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dalam pembangunan, partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai bentuk dari kesadaran, kepedulian dan juga tanggung jawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk kualitas mereka.
Partisipasi masyarakat merupakan roh dari kegiatan Musrenbang RPJMDes, karena dalam Musrenbang RPJMDes yang paling ditekankan adalah partisipasi masyarakat, mulai partisipasi berupa kehadiran, pendapat, usulan program, allokasi dana, dan juga pengambil semua keputusan. Dalam pembangunan, masyarkat tidak semata-mata diperlakukan sebagai objek, tetapi lebih sebagai subjek dan aktor atau pelaku. (Soetomo, 2008:8)
Akan tetapi, fakta pada pelaksanaanya berbanding terbalik dengan teori atau gagasan yang ada. Pelaksanaan Musrenbang kini tak banyak melibatkan peran serta masyarakat. penyusunan RPJMDes juga kini lebih dilaksanakan sendiri oleh pemerintah. Seperti halnya pelaksanaan musrenbang RPJMDes yang dilaksanakan di salah satu desa yang terletak di kabupaten Bojonegoro yakni desa Banjaranya, masyarakat hanya dilibatkan dalam pengesahan dokumen RPJMDes saja tapi tidak dilibatkan dalam penyusunannya. Jadi semua progam yang disusun tersebut semua atas kehendak pemerintah desa. Partisipasi masyarakat hanya sekedar kehadiran saja. Itu merupakan salah satu fakta yang tampak dalam pelaksanaan Musrenbang RPJMDes, apakah pelaksanaan Musrenbang seperti itu juga terjadi di desa lainnya? Jika memang iya, lantas dimanakah kini letak partisipasi yang katanya menjadi roh dalam kegiatan Musrenbang? Dan masihkah Musrenbang diartikan sebagi upaya pembangunan yang partisipatif?
Musrenbang RPJMDes Yang Partisipatif
Musrenbang RPJMDes sebagai upaya pembangunan sebuah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat seharusnya bisa menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan sebagai objek pembangunan. Selain itu, Musrenbang juga merupakan kegiatan yang berlandaskan kepentingan masyarakat, jangan sampai kepentingan masyarakat hanya dijadikan sebagai tameng untuk menutupi kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu yang terselubung. Jangan hanya namanya saja mengandung unsur masyarakat, tetapi juga dalam pelaksanaannya. Teknis pelaksanaan musrenbang RPJMDes alangkah baiknya jika dilakukan dengan benar-benar teknik partisipatif. Teknik partisipasi pada dasarnya adalah sistematisasi, strukturisasi dan visualisasi proses pengambilan keputusan untuk menyeimbangkan kesempatan bagi semua orang untuk terlibat aktif (Ilham Cendekia dkk, 2010).
Teknik partisipasi ini akan membantu masyarakat dalam mengambil keputusan secara partisipatif. Jadi pemerintah desa turut melibatkan masyarakat dalam memutuskan progam apa yang akan dilaksanakan. Hasil keputusan yang diambil akan mengikat semua masyarakat, oleh karena itu pengambilan keputusan juga harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua elemen masyarakat. Jika keputusan yang diambil tidak didasakrkan pada pendapat masyarakat, dikhawatirkan progam-progam yang direncanakan tidak sesuai dengan apa yang dirasakan dan diharapkan masyarkat, selain itu progam-progam yang direncanakan dikhawatirkan menjadi dasar kepentingan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
DAFTAR RUJUKAN
Aprillia Theresia, Krisnha S. Andini, Prima G.P.Nugraha, Totok Mardikanto. 2014. Pembangunan Berbasis Masyarakat. Bandung: CV Alpabeta
Ilham Cendekia, Rohidin Duharno, Saifullah. 2010. Metode Fasilitasi Pembuatan Keputusan Partisipatif edisi revisi. Jakarta Selatan: PATTIRO dan The Ford Foundation
Soetomo. 2008. Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sumarto, Hetifah Sj. 2003. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance. 20 Prakarsa Inovatif dan Partisipatif di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
UU No 6 tahun 2014 tentang desa (www.bkkbn.go.id) diakses pada 11 Oktober 2016.

BIODATA PENULIS

Ziadatum Filmawadah yang akrab dipanggil Zia lahir di Bojonegoro, 25 Maret 1996. Ia adalah anak ketiga dari pasangan bapak Mukti dengan ibu Supinah. Selain itu ia juga merupakan anak terakhir dari tiga perempuan bersaudara. Ia pernah mengenyam pendidikan formal di MI Mutafa’ul ulum Ngemplak pada tahun 2002 - 2008, dilanjut di MTsMAI Attanwir pada tahun 2008-2014. Kini ia menempuh studi S1 Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Universitas Negeri Malang. Sampai saat ini, Selain kuliah ia juga aktif mengikuti organisasi Himpunan Mahasiswa Jurusan PLS dan juga Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Se-Indonesia.
Share:

No comments:

Postingan Populer

Labels

Blog Archive

Halaman Diunggulkan

LULUSAN PLS PENGANGGURAN? MITOS ATAU FAKTA

LULUSAN PLS PENGANGGURAN? MITOS ATAU FAKTA Tingginya tingkat pengangguran yang dialami oleh para lulusan perguruan tinggi me...