WAHAI PEMUDA, ADAKAH PERANMU DI DESA?
Pemuda atau
generasi muda adalah individu yang tengah mencari jati diri dan berusaha untuk
melakukan aktualisasi diri. Selain itu, idealisme yang tinggi merupakan sifat
khas pemuda dimana muncul berbagai keinginan-keinginan besar yang ingin
diwujudkan dengan semangat menggebu menjadikan pemuda mendapat sebutan ‘pemuda
harapan bangsa’ atau ‘generasi penerus bangsa’. Adanya sebutan tersebut tak
lepas dari peran pemuda sebagai agent of
change dalam proses pembangunan.
Proses pembangunan suatu bangsa diawali dengan proses
pembangunan di tingkat desa. Hal ini dikarenakan desa merupakan bagian terkecil
dari suatu bangsa. Terdapat berbagai organisasi tingkat desa yang dibentuk
untuk membantu proses pembangunan di tingkat desa tersebut.
Organisasi-organisasi tersebut mempunyai subyek pembangunan yang berbeda-beda.
Misalnya, Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang bergerak dalam bidang
pemberdayaan perempuan, Karang Taruna yang bergerak dalam bidang kepemudaan,
Remaja Masjid (Remas) yang bergerak dalam bidang keagamaan, dan Kelompok
Ibu-ibu yasinan, dan masih banyak lagi.
Adanya organisasi kepemudaan akan mempermudah pemuda
dalam menyalurkan aspirasi, ide, dan bakat pemuda karena organisasi tersebut
berfungsi sebagai wadah proses pembangunan. Karang Taruna sebagai organisasi
kepemudaan dibentuk untuk memberikan kesejahteraan sosial di kalangan generasi
muda. Dengan adanya organisasi ini diharapkan pemuda akan berperan aktif dalam
kegiatan-kegiatan sosial masyarakat, peka terhadap permasalahan-permasalahan
sosial, dan membantu pelaksanaan pembangunan desa karena pemuda merupakan aset
bangsa dan di tangan pemudalah kemajuan suatu bangsa itu berada. Namun, apakah
pemuda saat ini mengetahui perannya tersebut?
Pemuda dan Permasalahannya
Menurut
Ahmadi (1997: 123), pengertian pemuda dapat ditinjau dari beberapa aspek yaitu
aspek (1) biologis, pemuda adalah usia 15-30 tahun (2) budaya dan fungsional,
dewasa adalah 18-21 tahun ke atas (3) angkatan kerja, ada istilah tenaga muda
18-22 tahun dan tenaga tua (4) perencanaan modern, ada istilah sumber daya
manusia muda (young human resources)
0-18 tahun (5) ideologis politis, generasi muda adalah pengganti generasi
terdahulu yaitu 18-30 tahun (6) umur, lembaga, dan ruang lingkup, pemuda adalah
yang berada baik di luar lingkungan sekolah ataupun perguruan tinggi usia 25-30
tahun.
Berdasarkan
pendapat diatas dapat diketahui bahwa seseorang dikatakan sebagai pemuda atau
generasi muda ditinjau melalui beberapa aspek yaitu biologis, budaya dan
fungsional, angkatan kerja, perencanaan modern, ideologis politis, serta umur,
lembaga dan ruang lingkup.
Jiwa pemuda
pada usia tersebut selalu mengalami gejolak yang menggebu dan idealisme yang
tinggi. Hal tersebut terkadang bertentangan dengan kondisi realitas yang ada
dalam lingkungan sekitarnya. Selain bertentangan dengan realitas lingkungan
sekitar, aspirasi generasi muda sering kali berbeda dengan aspirasi generasi
sebelumnya dimana hal tersebut bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor misalnya
aspek sosial, ekonomi, perkembangan teknologi dan tingkat pengetahuan. Berbagai
hal tersebut mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan yang dialami pemuda
dalam proses sosialisasi dengan lingkungannya. Adanya permasalahan tersebut
akan berdampak terhadap pelaksanaan peran pemuda dalam masyarakat.
Menurut Ahmadi (1997: 127),
permasalahan pemuda dapat dilihat dari beberapa aspek sosial yaitu (1) sosial
psikologis seperti keterbelakangan jasmani dan mental, pola asuh yang salah
oleh orang tua, pengaruh negatif lingkungan pergaulan sehari-hari yang
mengakibatkan kenakalan remaja, tidak patuh orang tua, dan kecanduan narkotika
(2) sosial budaya, pola hidup kegotongroyongan, kekeluargaan semakin bergeser
ke arah individualitas yang memungkinkan generasi muda mengelompokkan diri
dalam gang dengan sikap dan pola pikir yang lepas dari norma yang berlaku (3)
sosial ekonomi, ketidakseimbangan antara peluang pekerjaan dengan tenaga kerja
mengakibatkan banyak pemuda pengangguran, anggaran pemerintah yang terbatas
mengakibatkan kurangnya fasilitas keterampilan bagi pemuda (4) sosial politik,
menurunnya jiwa patriotisme, nasionalisme, dan idealisme, masih banyak perkawinan
di bawah umur terutama daerah pedesaan.
Berbagai macam
permasalahan diatas merupakan permasalahan yang kompleks karena faktor pemicu
permasalahan tidak hanya berasal dari satu pihak tetapi juga hasil dari
pengaruh berbagai pihak antara lain, keluarga, pendidikan, lingkungan
pergaulan, dan lingkungan masyarakat. Dengan demikian permasalahan tersebut
hanya bisa diatasi dengan adanya kerjasama dan integrasi antara berbagai pihak
dalam membentuk karakter dan mental pemuda sebagai generasi penerus bangsa yang
berjiwa kritis, demokratis, dan nasionalis.
Peran Pemuda Dalam Pembangunan Desa
Peran pemuda
dalam proses pembangunan suatu bangsa tidak terlepas dari peristiwa historis
gerakan pemuda. Salah satunya adalah gerakan Sumpah Pemuda yang terjadi pada tanggal
28 Oktober 1928 dimana pemuda sangat berperan dan berdedikasi dalam
memperjuangkan nilai-nilai nasionalisme. Dalam sumpah tersebut tertera bahwa
seluruh pemuda-pemudi Indonesia berikrar bahwa mereka adalah kesatuan dalam
tumpah darah, bangsa, dan bahasa yaitu tanah air Indonesia dengan bahasa
nasional yaitu bahasa Indonesia.
Berbagai
ungkapan mengenai peran pemuda juga telah banyak diungkapkan oleh tokoh-tokoh
bangsa tak terkecuali presiden pertama Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno.
Ungkapan beliau merupakan sebuah tanda bahwa pemuda adalah tonggak kemajuan bangsa.
Beliau percaya bahwa di tangan pemudalah perubahan akan terjadi dengan semangat
juang yang tinggi, jiwa patriotisme, nasionalisme, demokratis dan daya pikir
kritis yang didasarkan atas kesadaran identitas dan integritas pemuda. Dengan
demikian generasi muda sejak zaman dahulu telah mendapat suatu kepercayaan yang
tinggi untuk melaksanakan mandat dan tanggung jawab dalam kemajuan dan
persatuan bangsa.
Proses
pembangunan suatu bangsa bukanlah suatu proses yang universal dapat terjadi.
Proses tersebut diawali dari lini terkecil atau bagian terkecil yaitu desa.
Desa merupakan suatu wilayah dengan sistem masyarakat yang memiliki adat
istiadat tersendiri dan sistem pemerintahan untuk mengatur dan mengupayakan
kesejahteraan masyarakat secara bersama. Upaya tersebut dapat dilaksanakan
dengan berbagai kalangan baik dari golongan anak-anak, remaja, dewasa, dan
orang tua. Golongan tersebut memiliki peran tersendiri dalam membantu
terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Misalnya, golongan remaja dan dewasa
berperan sebagai penggerak segala aktivitas upaya pembangunan dan pengembangan
diri sedangkan golongan tua berperan sebagai penasehat, pendukung, dan
pendobrak semangat para generasi muda melalui wawasan dan pengalaman yang telah
dimiliki. Dengan adanya kesadaran akan peran masing-masing proses pembangunan
dan kesejahteraan masyarakat akan mudah terwujud. Maka dari itu, kesadaran akan
identitas diri, integritas, dan peran masing-masing golongan sangat penting
untuk diketahui dan dilaksanakan.
Menurut Soelaeman (2009: 165), Kedudukan pemuda dalam
masyarakat ada tiga yaitu (1) sebagai makhluk moral artinya beretika,
bersusila, dijadikan barometer moral kehidupan bangsa (2) makhluk sosial
artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat
menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yang
dianut masyarakat (3) makhluk individual artinya tidak melakukan kebebasan
sebebas-bebasnya tetapi disertai rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri,
masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan
pendapat diatas dapat diketahui bahwa pemuda merupakan bagian yang tak
terpisahkan dalam sistem sosial masyarakat. Pemuda juga dijadikan sebagai tolok
ukur moral kehidupan bangsa sehingga pemuda memiliki peran penting dalam proses
pembangunan suatu bangsa. Peran tersebut tidak dapat dilakukan sendiri tanpa
ada suatu lembaga ataupun organisasi yang mewadahi segala aspirasi dan gerak
pemuda dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam lingkungan sosial masyarakat
dan proses pengembangan diri sebagai agent
of change dan agent of development.
Organisasi tersebut bisa berupa Karang Taruna, Program Kesejahteraan Keluarga
(PKK), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam lingkungan masyarakat dan
Organisasi Siswa Intra Sekolah dan Pramuka dalam lingkungan sekolah, serta
berbagai organisasi mahasiswa dalam lingkungan perguruan tinggi.
Menurut
Sawitri dan Kisworo (2014: 45), Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna
merupakan wadah atau tempat pembinaan dan pengembangan dalam upaya
mengembangkan kegiatan ekonomi, sosial, budaya dengan pemanfaatan semua potensi
yang ada di lingkungan masyarakat baik sumber daya manusia dan sumber daya alam
itu sendiri yang telah tersedia.
Berdasarkan pendapat
diatas, dapat diketahui bahwa Karang Taruna dapat didayagunakan untuk membina
dan mengembangkan potensi pemuda sebagai sumber daya manusia dan potensi sumber
daya alam untuk meningkatkan perekonomian, menyelesaikan permasalahan sosial,
dan mempertahankan kebudayaan-kebudayaan lokal masyarakat.
Dengan adanya
organisasi ini pemuda diharapkan agar aktif dan peka terhadap permasalahan yang
terjadi di lingkungan masyarakat serta mengupayakan pembangunan sumber daya
manusia sebagai subyek pembangunan bukan sebagai obyek pembangunan. Namun,
seringkali dalam realitasnya pemuda saat ini merasa tidak memiliki tanggung
jawab untuk ikut andil dalam proses pembangunan desa mereka sendiri karena
berasumsi bahwa pembangunan dilakukan oleh pemerintah baik itu pemerintah
pusat, daerah ataupun desa tanpa campur tangan dari masyarakat terutama pemuda.
Selain itu tidak adanya dukungan dari pihak pemerintah desa baik berupa
dukungan fasilitas maupun dukungan dalam bentuk pemberian wewenang dan tanggung
jawab. Hal tersebut merupakan permasalahan yang umum terjadi di desa-desa yang
menyebabkan kurangnya partisipasi pemuda dalam proses pembangunan.
Berikut
merupakan data hasil studi observasi mengenai musrenbang yang dilakukan di Desa
Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk yang menunjukkan tidak adanya
program pengembangan diri bagi pemuda sebagai generasi penerus yang dapat
dipercaya dan diandalkan. Beberapa program yang telah disepakati adalah (1)
pembangunan desa yang meliputi pembangunan drainase, perbaikan pos kamling, dan
perbaikan jalan aspal, (2) pembangunan sarana bermain PAUD, (3) Optimalisasi
kader kesehatan desa melalui Posyandu, (4) Pembinaan PKK melalui pelatihan
menjahit. Selain itu dalam proses pelaksanaan musrenbang itu sendiri kontribusi
pemuda masih belum ada karena tidak adanya pemuda yang aktif dalam karang
taruna di desa tersebut. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran pemuda untuk aktif
dan kesadaran pengurus desa untuk mengikutsertakan dan mengupayakan keaktifan
serta kepedulian pemuda sebagai salah satu subyek pembangunan desa masih belum
ada.
Integrasi
Pemuda dan Pemerintah Desa dalam Pembangunan Desa
Upaya
pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan baik apabila terjalin kerjasama,
rasa memiliki, tanggung jawab, dan persatuan antara pemerintah desa dengan
masyarakat tak terkecuali pemuda desa. Dengan begitu kegiatan pembangunan akan
mudah dilaksanakan dengan masyarakat sebagai subyek pembangunan. Pemerintah
desa diharapkan mampu memberi kesempatan kepada pemuda dan masyarakat untuk
ikut serta dan berperan aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi. Dengan adanya kesempatan
tersebut akan tumbuh rasa memiliki dalam diri mereka terutama dalam diri
pemuda. Dengan demikian mereka akan merasa dibutuhkan sehingga mereka akan
berupaya untuk aktif dalam kegiatan-kegiatan desa melalui karang taruna.
Misalnya, memberikan mereka kesempatan untuk membuat kegiatan seperti
lomba-lomba pada perayaan hari kemerdekaan Indonesia, mengikutsertakan mereka
dalam rapat desa. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membuat karang taruna
menjadi aktif kembali dengan melakukan pendekatan personal antara pemerintah
desa dengan pemuda desa. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menarik minat
pemuda. Selain itu, perlu adanya pemberian wewenang dan tugas bagi pemuda agar
mereka memiliki tanggung jawab yang harus diemban terkait dengan kesejahteraan
masyarakat. Misalnya, pemberian tugas berjaga ronda secara bergiliran.
DAFTAR RUJUKAN
Ahmadi,
Abu. 1997. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta:
Rineka Cipta.
Sawitri,
Nurul & Kisworo, Bagus. 2014. Partipasi Pemuda Dalam Program Karang Taruna
Desa (Studi Pada Pemuda Di Dusun Kupang Kidul Desa Kupang Kecamatan Ambarawa). Journal Of Non Formal Education and
Community Empowerment, (Online), 3 (2): 45, (http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jnfc), diakses pada 19 Oktober
2016.
Soelaeman,
Munandar. 2009. Ilmu Sosial Dasar. Bandung:
Refika Aditama.
BIODATA PENULIS
No comments:
Post a Comment