HARUSKAH PENDIDIKAN FORMAL DI INDONESIA “FULL DAY SCHOOL” ?
Sistem Pendidikan Formal
Indonesia
Pada dasarnya, sistem pendidikan di
Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menciptakan
siswa-siswi yang berkompeten secara akademik maupun non akademik. Sesuai dengan
peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasanm akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Saat ini sistem pendidikan formal di
Indonesia menjadi sektor pendidikan yang menjadi prioritas utama oleh
pemerintah karena seluruh masyarakat di Indonesia wajib menempuh pendidikan 12
tahun atau sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan tujuan agar semua rakyat
Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak untuk meningkatkan kualitas
hidupnya. Namun, tidak sedikit kesalahan yang terjadi pada sektor pendidikan
formal seperti materi pembelajaran yang membebani siswa dan guru, tenaga
pendidik yang kurang berkompeten dalam proses pembelajaran, struktur dan infrastruktur
pendidikan yang kurang memadai, serta yang sampai saat ini masih belum isa
teratasi yaitu kesenjangan pendidikan di daerah kota besar dengan daerah 3T (tertinggal, terluar,
terdepan).
Pemberian beban mata pelajaran serta
jam pembelajaran yang tidak efektif membuat siswa tidak dapat mengasah bakat
yang dimiliki karena mereka terbebani dengan materi-materi belajar yang semakin
lama semakin maju dengan standar kompetensi yang pasti berubah. Dalam hal ini,
seharusnya pemerintah membuat kurikulum yang sesuai dengan kondisi karakter
elemen pendidikan di Indonesia sehingga antara siswa dan tenaga pendidik dapat
melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dengan penuh kesiapan.
Pengembangan
Kurikulum Pendidikan
Kurikulum merupakan pembelajaran yang dirancang
dan dilaksanakan oleh individu di sekolah / di luar sekolah. Dalam UU No. 20
tahun 2003 menyebutkan kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pegetahuan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Landasan
Mengenai Pengembangan Kurikulum.
1.
Landasan
Agama, yakni ketentuan mendasar manusia, mendidik harus sesuai nilai-nilai yang
baik.
2.
Landasan
Filosofis, merupakan perlakuan harus didasari pandangan dari orang tersebut.
3.
Landasan
sosial budaya, yakni pendidikan ada pada lingkungan sosial budaya yang
berkaitan dengan nilai-nilai perilaku dan pola hidup masyarakat.
4.
Landasan
IPTEK, berarti pendidikan harus sesuai kaidah-kaidah ilmu dan penggunaan
teknologi yang relevan.
Prinsip
Kurikulum.
1.
Kurikulum
harus sesuai dengan kebutuhan serta relevansi tuntutan masyarakat.
2.
Kurikulum
harus memahami kebutuhan pengguna, latar belakang peserta didik.
3.
Implementasi
harus dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
4.
Serta
sejauh mana harapan-harapan yang sudah dirancang berjalan dengan efektif.
Sejarah Pengembangan Kurikulum
Level
|
Kurikulum 1975
|
Kurikulum 1994
|
Kurikulum KTSP/2004
|
Kurikulum 2013
|
I
|
UUD 1945
|
UUD 1945
|
UUD 1945
|
UUD 1945
|
II
|
TUPENAS
|
TUPENAS
|
TUPENAS
|
TUPENAS
|
III
|
Tujuan Sekolah
|
Tujuan Institusional
|
SKL
|
SKL
|
IV
|
Tujuan Mata Pelajaran
|
Tujuan Kurikuler
|
SK
|
KI (kelas)
|
V
|
Pokok Bahasan
|
TIU
|
KD
|
KD
|
VI
|
Sub Pokok Bahasan
|
TIK
|
Indikator
|
Silabus
|
VII
|
Materi
|
Satuan Pelajaran
|
RPP
|
RPP
|
Keterangan
:
SKL : Standar Kompetensi Lulus
TIU : Tinjauan Instruksional Umum
TIK : Tinjauan Instruksional Khusus
KD : Kompetensi Dasar
KI : Kompetensi Inti
RPP : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Kebutuhan
Belajar Peserta Didik.
Kegiatan pembelajaran pada dasarnya
memiliki prinsip untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik sebagai upaya
memperbaiki kualitas diri di masa yang akan datang. Dalam kegiatan pembelajaran
tenaga pendidikan dan non
kependidikan perlu mengetahui dan memahami tingkat kebutuhan peserta didik,
sehingga upaya tersebut dapat membantu dan memenuhi kebutuhan peserta didik
melalui proses pembelajaran. Beberapa kebutuhan yang diperlukan oleh peserta
didik diantaranya: a) kebutuhan
jasmaniah, b) kebutuhan akan rasa aman, c) kebutuhan akan kasih sayang, d) kebutuhan akan penghargaan.
Wacana
Kebijakan “Full Day School” di
Indonesia
Full day
school, kata-kata yang
belakangan terakhir sangat fenomena di Indonesia. Ya, wacana “fullday school” muncul karena kebijakan
Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy yang memiliki tujuan memberikan pendidikan
karakter pada peserta didik di Indonesia dengan sasaran didik siswa Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Wacana ini tidak sedikit
mendapatkan penolakan dari elemen-elemen masyarakat di Indonesia,
beberapa politisi, praktisi pendidikan bahkan masyarakat yang berperan sebagai
orangtua peserta didik tidak setuju dengan wacana yang diajukan oleh beliau,
karena mereka menganggap bahwa kebijakan seperti ini tidak akan berdampak
positif kepada anak bahkan akan menimbulkan dampak negatif yang baru.
Di ujung timur Indonesia masih banyak
peserta didik belum menerima pendidikan yang layak, karena adanya kesenjangan
sosial budaya dalam pendidikan seperti materi pembelajaran yang kurang
berkualitas, tenaga pendidik yang kurang profesional, struktur dan
infrastruktur sekolah yang belum bisa berkembang sehingga jika wacana “full day school” akan diterpakan, maka
pemerintah harus mempertimbangkan dan perlu mengkaji ulang wacana ini dengan
pertimbangan kondisi pendidikan yang ada di Indonesia.
Satu dari beberapa orangtua siswa yang
tidak setuju dengan wacana ini berasumsi bahwa peserta didik tidak bisa
diforsir dalam belajar yang hanya monoton di sekolah karena dapat membuat
peserta didik terbebani yang akan memberikan dampak buruk pada perkembangan
intelegensi anak. Seharusnya pemerintah perlu mengkaji ulang tentang wacana
yang akan diberlakukan, karena masih banyak yang menjadi prioritas utama
daripada harus memaksakan sekolah untuk menggunakan sistem belajar sehari penuh
di sekolah. Setiap peserta didik memiliki latar belakang keluarga yang
berbeda-beda, banyak diantara mereka yang memiliki orangtua yang bekerja
sebagai pedagang atau petani, sehingga banyak diantara mereka yang separuh
waktunya digunakan untuk membantu pekerjaan orangtuanya ketika pulang sekolah.
Full day school sangat cocok untuk
menangani masalah moral anak bangsa sehingga sangat cocok diterapkan di
Indonesia. Namun, tidak semua daerah bisa melaksanakan wacana ini. Penerapan full day school akan maksimal jika
digunakan di sekolah-sekolah yang ada di kota besar karena adanya struktur dan
infrastruktur yang berkembang baik sehingga hasil yang akan dicapai pasti akan
optimal. Namun perlu dipikirkan lagi mengenai kesejahteraan guru, waktu yang
akan terpakai pasti akan lebih lama sehingga biaya operasional yang dieluarkan
oleh sekolah maupun pemerintah akan bertambah.
Pembelajaran “Full Day School” Yang Menyenangkan
Bangsa Indonesia membutuhkan
pendidikan yang layak dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup yang sejahtera
di masa yang akan datang. Pendidikan di Indonesia sangat beragam dengan
banyaknya rakyat yang mendiami pulau-pulau di Indonesia yang memiiki perbedaan
budaya. Namun, saat ini pendidikan di Indonesia mengalami kemunduran dalam hal
moral peserta didik yang lebih cenderung kepada westernisasi dengan
mengesampingkan kebudayaan asli bumi pertiwi ini.
Konsep yang akan dilaksanakan dalam full day school bertujuan memberikan tambahan pelajaran yang
sifatnya tidak membebani peserta didik. Jam yang akan ditambahkan dalam
pembelajaran bermaksud menambah keterampilan maupun ekstrakurikuler agar mereka
memiliki keahlian di bidang non formal sehingga keahlian tersebut nantinya
dapat dikembangkan agar peserta didik memiliki softskill. Selama ini sistem pendidikan formal hanya membebankan
peserta didik dengan materi pelajaran dan tugas-tugas sehingga peserta didik
tidak bisa mengembangkan bakat yang ada dalam dirinya. Selain memberkan
keterampilan, dalam jam pembelajaran juga diberikan teori maupun praktik
tentang pendidikan karakter yang berfungsi untuk memberikan pendidikan informal
di lingkungan sekolah.
Dengan diberikan konsep seperti gambar
diatas, wacana full day school diharapkan mampu menjadi
sebuah gagasan / solusi untuk menangani permasalahan pendidikan di Indonesia.
Tujuan lain diberikan jam tambahan pembelajaran juga untuk memberikan
pendidikan non formal dan informal yang menyenangkan di lingkungan sekolah.
Sekolah tidak memberikan beban yang lebih untuk peserta didiknya karena dengan
pembelajaran formal saja, peserta didik tidak akan mendapatkan pendidikan yang
sesuai tanpa dilengkapi dengan pendidikan non formal dan informal.
Dampak
Pembelajaran Full Day School di
Indonesia.
Dampak Positif “Fullday School” diantaranya a) wacana ini dinilai positif karena gagasannya
memang diterapkan untuk mendidik karakter anak, mengingat kondisi di bangsa ini
menunjukkan tingkat yang sangat rendah dan krisis moral dikalangan generasi
muda dan anak-anak;
b) sekolah memberikan jam
tambahan untuk kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan untuk meningkatkan
keterampilan peserta didik;
c) gagasan fullday school layak diterapkan di daerah kota-kota besar yang
orangtuanya sibuk bekerja dari pagi hingga sore hari, sehingga full day school dapat meminimalkan asumsi negatif
yang timbul di lingkungan luar sekolah sehingga anak-anak lebih terarah. Dampak negatif dari
pembelajaran Full day school, diantaranya: a) jam pembelajaran di sekolah akan lebih
lama, b) pelaksanaan
full day school di Indonesia tidak bisa merata, c) jam sekolah yang lama
membuat peserta didik merasa bosan sehingga tingkat konsentrasi belajar akan
berkurang.
Solusi
yang dapat digunakan.
Solusi yang
dapat digunakan dalam wacana “Full Day School” bahwa sekolah dengan jam
pembelajaran yang lama bisa dilaksanakan di perkotaan terutama kota-kota besar
dan pelaksanaan fullday school bisa
diterapkan di sekolah-sekolah swasta maupun sekolah negeri yang struktur maupun
infrastruktur memadai. Jam yang ditambahkan bukan jam pelajaran namun jam yang
menunjang mengenai pendidikan karakter untuk memperbaiki moral anak bangsa.
Memberikan pendidikan non formal dikemas dengan pendidikan karakter di
lingkungan sekolah dengan melakukan uji coba di beberapa sekolah yang memiliki
sarana dan prasarana yang memadai di daerah perkotaan namun juga dengan
mengkaji lebih dalam sebelum menerapkan kebijakan fullday school.
DAFTAR RUJUKAN
UU Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Online) (http://www.sumberdaya.ristekdikti.go.id/2013/01) diakses pada 23 September
2016
Artikel Indonesia.(2011). Kebutuhan
Peserta Didik. (online) www.artikelind.com/2011/08/kebutuhan-peserta-didik.
diakses pada 23 September 2016)
Prinsip, Model, dan Tahap Pengembangan Kurikulum
(Online) www.salamedukasi.com www.
Pmat.uad.ac.id/prinsip-model-tahapan-pengembangan-kurikulum. diakses pada 26 September 2016
BIODATA
PENULIS
Penulis
dilahirkan di Batu, 16 November 1995, Penulis memiliki nama lengkap Rosiana
Novita, dan merupakan anak pertama dari 2 bersaudara. Penulis telah menempuh
pendidikan formal yaitu di TK Dewi Sartika, SDN Junrejo 1, dan SMPN1 Batu, SMK
PGRI 3 Malang. Setelah
menempuh Pendidikan SMK, penulis melanjutkan studinya di Universitas Negeri
Malang pada tahun 2014 dengan mengambil Fakultas llmu Pendidikan, Jurusan
Pendidikan Luar Sekolah.
Prestasi yang pernah diperoleh diperguruan tinggi
bahwa penulis pernah mengikuti beberapa olimpiade olahraga cabang basket dan
futsal yang menjadi juara ditingkat fakultas maupun universitas. Berikut ini
adalah email Penulis yang bisa dihubungi, rosiananovita7@gmail.com.
No comments:
Post a Comment