Sahabat pena mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA






BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu Pancasila yang memiliki  sebuah arti penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara.Tidak terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba modern ini, makna Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan tekhnologi yang sangat canggih. Padahal sejarah perumusan Pancasila melalui proses yang sangat panjang dan rumit. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa Indonesia, pancasila merupakan  pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermatabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik Pancasila sebagai ideologi negara.
 Pengetahuan ideologi mempunyai arti tentang gagasan-gagasan. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap baik. Ciri-ciri ideologi pancasila merupakan ideologi yang membedakan dengan ideologi yang lainnya. Ciri-ciri tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia, suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi.

B. Rumusan Masalah
1. Bagamaimanakah pengertian dari ideologi?
2. Bagaimana pandangan Pancasila dengan ideologi lainnya di dunia?
3. Bagaimana hubungan Pancasila dengan agama?


C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari ideologi.
2. Untuk mengetahui pandangan Pancasila dengan ideologi lainnya di dunia.
3. Untuk mengetahui hubungan Pancasila dengan agama.

  
BAB II
PEMBAHASAN
1.                  Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gaasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan “logos” yang  berarti ilmu. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, bidag sosial, bidang kebudayaan, bidang keagamaan, serta bidang pertahanan dan keamanan. Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yan antara lain memiliki ciri sebagai berikut:
a.       Memiliki derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.      Oleh karena itumewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikebangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi di negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang, menurut Prof. W. Howard Wriggins, berfungsi sebagai sesuatu yang memperkuat dan memperdalam identitas rakyatnya. Namun,  ideologi di negara-negara tersebut, menurutnya , sekedar alat bagi rezim-rezim yang baru berkuasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Ideologi ialah alat untuk mendefinisikan aktivitas politik yang berkuasa, atau untuk menjalankan suatu politik “cultur management”, suatu muslihat manajemen budaya (abdulgani, 1979:20). Oleh sebab itu, kita akan menemukan beberapa penyimpangan para pelaksana ideologi di dalam kehidupan setiap negara. Implikasinya ideologi memiliki fungsi penting untuk penegas identitas bangsa atau untuk menciptakan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa. Namun di sisi lain, ideologi rentan disalahgunakan oleh elit penguaa untuk melanggengkan kekuasaan.
Ideologi itu, menurut Oesman dan Alfian (1990:6), berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai daar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup bangsa mereka. Ideologi adalah suatu sistem nilai terdiri atas nilai dasar yang menjadi cita-cita dan nilai instrumental yang berfungsi sebagai metode atau cara mewujudkan cita-cita tersebut. Ideologi bangsa adalah cara pandang suatu bangsa dalam  menyelenggarakan negaranya. Menurut Alfian (1990) kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang terkandung di dalam dirinya.
Pertama, adalah dimensi realita, bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi iu secara riil berakar dan hidup dlam masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
Kedua, dimensi idealisme, bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan, yang memberi harapan tentang masa depan yag lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktik kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya.
Ketiga, dimensi fleksibilitas atau dimensi perkembangan, bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsangpengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya (Oesman dan Alfian, 1990:7-8)
Selain itu, menurut Soerjanto Poesowardojo(1990), ideologi mempunyai beberapa fungsi, yaitu memberikan:
1.      Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang didapat merupakan landasan untk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam dan sekitarnya.
2.      Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
3.      Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
4.      Bekal dan jalan bagi seseoranguntuk menemukan identitasnya.
5.       Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuannya.
6.      Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya (Oesman dan Alfian, 1990:48)
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut . Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya secara kausalis bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bengsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai nilai Pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup banga telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara, Oleh karena itu ideologi Pancasila, ada pada kehidupan bangsa dan terlekat pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa

2.         Sejak berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok Barat yang mempromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin di akhir dekade 1980-an,  dunia ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode multipolar.
Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush mempromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.
Dapat disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir. Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul kembali persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan negara lainnya.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Pandangan Pancasila terhadap Ideologi-Ideologi lain di dunia yaitu bahwa Indonesia yang menganut ideologi Pancasila tidak menerima ideologi Liberalisme dikarenakan individualisme Barat yang mengutamakan kebebasan mahkluknya, sedangkan ideologi Pancasila yang kita anut memandang manusia sebagai individu dan sekaligus juga makhluk sosial (Oesman dan Alfian, 1990 :201) ideologi Libealisme juga berpandangan untuk membedakan dan memisakan antara negara dan agama. Berbeda dengan Pancasila, dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa telah  memberikan sifat yang khas kepada negara Indonesia, yaitu bukan memisahkan agama dengan negara.
            Indonesia juga tidak pernah menerima komunis dalam kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan negara komunis lazimnya bersifat atheis yang menolak agama dalam suatu negara. Sedangkan indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

3.         Negara pada hakikatnya merupakan suatu  persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horisontal dalam hubungan dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah sebagai pendiri negara untuk mencapai tujuan manusia itu sendiri.
            Namun perlu disadari bahwa manusia sebagai warga hidup bersama, berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk pribadi ia dikaruniai kebebasan atas sgala sesuatu kehendak kemanusiaannya. Sehingga hal inilah yang merupakan suatu kebebasan asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaannya yaitu menyembah kepada Tuhan Yang   Maha Esa. Manifestasi hubungan manusia dengan Tuhannya adalah terwujud dalam agama. Negara adalah produk manusia sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama adalah bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak. Dalam hidup keagamaan manusia memiliki hak-hak dan kewajiban yang didasarkan atas keimanan dan ketaqwaannya terhadap Tuhannya, sedangkan dalam negara manusia memiliki hak-hak dan kewajiban secara horisontal dalam hubungannya dengan manusia lain.  Berdasarkan pengertian kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.
Pancasila merupakan sumber norma hukum yang paling  fundamental. Dari nilai-nilai yang terkandung di dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat disebutkan bahwa sila ini merupakan dasar kerokhanian,  dasar maral bagi bangsa Indonesia dalam pelaksanaan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dalam kehidupan bernegara  berasaskan  Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara wajib memperhatikan dan menghormati petunjuk-petunjuk Tuhan Yang Maha Esa, tidak dibenarkan menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh-Nya. Peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan penguasa wajib menghormati dan memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan Maha Esa. Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, politik negara mendapat dasar moral yang kuat, sila ini menjadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, dan persaudaran.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kaitannya dengan tertib hukum  Indonesia pada hakikatnya sgala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus koheren dengan hukum Tuhan sebagai sumber bahan dan sumber nilai dan hal ini terkandung dalam nilai-nilai agama sebagai sumber bahan dan sumber nilai. Pokok pikiran keempat menyebutkan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pokok pikiran ini harus dijabarkan atau dikonkritisasikan lebih lanjut dalam  1945. Oleh karena itu sesuai dengan pokok pikiran keempat bahwa UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pada pemerintah dan penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan penguasa wajib menghormati dan memperhatikan aturan-aturan yang di tetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hal itu berarti penjabaran lebih lanjut dalam peraturan  perundang-undangan yang mengatur manusia harus sesuai dengan nilai-nilai agama.
Dalam toleransi kehidupan antar umat beragama di negara Indonesia dijamin dalam konstitusi negara, yaitu kebebasan beragama dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen pasal 28E, Ayat (1), “Setiap orang bebas memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya dan berhak kembali”, Ayat (2)”Setiap oramg berhak atas kebebasan meyakini kepercayaaannya, menyatakan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dan Pasal 29 Ayat (2), “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk  untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.” Toleransi dalam kehidupan umat beragama di negara ini, nampaknya pandangan para tokoh pendiri Republik Indonesia senada dengan Piagam Madinah pasal 25 dan pasal 37, bahwa umat muslim hidup secara damai dengan umat agama lainnya dan menciptakan perdamaian.
Berdasarkan realitas pada penjabaran dalam tertib hukum Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan hanya dalam batas nilai filosofis melainkan juga dijabarkan dalam aspek normatif dalam tertib hukum Indonesia.
            Bila dirinci, maka hubungan negara dengan agama menurutNKRI yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut(Kaelan, 2012:216-215):
a.       Negara adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga negara memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
c.       Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya manysia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d.      Tidak ada tempat bagi pertentangan agama dan golongan
e.       Tidak ada tempat bagi pemaksa agama karena ketakwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
f.       Memberi toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara
g.      Segala aspek dalam melaksanakan dan menyelenggarakan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum.
h.      Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Religiusitas bangsa Indonesia ini, secara filosofis merupakan nilai fundamental yang meneguhkan eksistensi negara Indonesia sebagai negara yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila wajib memberikan perlindungan kepada agama-agama Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara Indonesia itu sangat penting. Karena Ideologi merupakan alat yang paling ampuh untuk menciptakan negara Indonesia yang kokoh, bermartabat dan berbudaya tinggi.Tanpa Ideologi bangsa akan rapuh dan hilang jati dirinya. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain.
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Pandangan Pancasila terhadap Ideologi-Ideologi lain di dunia yaitu bahwa Indonesia yang menganut ideologi Pancasila tidak menerima ideologi Liberalisme dikarenakan individualisme Barat yang mengutamakan kebebasan mahkluknya dan juga tidak pernah menerima komunis dalam kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan negara komunis lazimnya bersifat atheis yang menolak agama dalam suatu negara. Alasan Indonesia tidak menerima ideologi-ideologi lain karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa yang telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan menjadi ideologi bangsa dan negara.
Manusia sebagai warga hidup bersama, berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaannya yaitu menyembah kepada Tuhan Yang   Maha Esa. Manifestasi hubungan manusia dengan Tuhannya adalah terwujud dalam agama. Negara adalah produk manusia sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama adalah bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak. Pada Pancasila tepatnya pada sila pertama menjamin umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Hubungan keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling mengokohkan.

 DAFTAR PUSTAKA
Abdulgani, Roeslan. 1979. Pengembangan Pancasila di Indonesia. Yayasan Idamayu: Jakarta.
Oesman, Oetojo dan Alfian(Ed.). 1990. Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. BP-7    Pusat: Jakarta
Poespowardojo, Soerjono. 1989. Filsafat Pancasila: Sebuah Pendekatan Sosio-Budaya. PT Gramedia: Jakarta.
Kaelan. 2012. Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara.      Paradigma: Yogyakarta.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Paradigma: Yogyakarta
Share:

No comments:

Postingan Populer

Labels

Halaman Diunggulkan

LULUSAN PLS PENGANGGURAN? MITOS ATAU FAKTA

LULUSAN PLS PENGANGGURAN? MITOS ATAU FAKTA Tingginya tingkat pengangguran yang dialami oleh para lulusan perguruan tinggi me...