BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia sebagai negara yang
mempunyai dasar Negara yaitu Pancasila yang memiliki sebuah arti penting
memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak
mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan
bernegara.Tidak terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin berdiri kokoh
dan kuat, perlu memiliki ideologi
negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan
negara akan rapuh. Di era yang serba modern ini, makna Pancasila sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat
Indonesia dan digantikan oleh perkembangan tekhnologi yang sangat canggih.
Padahal sejarah perumusan Pancasila melalui proses yang sangat panjang dan
rumit. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam
masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa
Indonesia, pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara
Indonesia. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai
bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan
hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermatabat dan
berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai
ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan
karakteristik Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengetahuan ideologi mempunyai arti tentang gagasan-gagasan. Ideologi secara fungsional merupakan
seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara
yang dianggap baik. Ciri-ciri ideologi pancasila merupakan ideologi
yang membedakan dengan ideologi yang lainnya. Ciri-ciri tersebut yang
pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.Kedua adalah
penghargaan kepada sesama umat manusia, suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung
tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan
dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagamaimanakah pengertian dari ideologi?
2. Bagaimana pandangan Pancasila dengan ideologi lainnya di dunia?
3. Bagaimana hubungan Pancasila dengan agama?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian dari ideologi.
2. Untuk
mengetahui pandangan Pancasila dengan ideologi lainnya di dunia.
3. Untuk
mengetahui hubungan Pancasila dengan agama.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Istilah
ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gaasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita dan “logos” yang
berarti ilmu. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu
pengertian-pengertian dasar. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan
sebagai kumpulan gagasan-gagasan, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan,
yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, bidag sosial,
bidang kebudayaan, bidang keagamaan, serta bidang pertahanan dan keamanan. Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yan antara lain
memiliki ciri sebagai berikut:
a.
Memiliki
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.
Oleh karena
itumewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman
hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikebangkan, diamalkan, dilestarikan
kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi di negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang,
menurut Prof. W. Howard Wriggins, berfungsi sebagai sesuatu yang memperkuat dan
memperdalam identitas rakyatnya. Namun,
ideologi di negara-negara tersebut, menurutnya , sekedar alat bagi
rezim-rezim yang baru berkuasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Ideologi ialah
alat untuk mendefinisikan aktivitas politik yang berkuasa, atau untuk
menjalankan suatu politik “cultur management”, suatu muslihat manajemen
budaya (abdulgani, 1979:20). Oleh sebab itu, kita akan menemukan beberapa
penyimpangan para pelaksana ideologi di dalam kehidupan setiap negara.
Implikasinya ideologi memiliki fungsi penting untuk penegas identitas bangsa
atau untuk menciptakan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa. Namun di sisi lain,
ideologi rentan disalahgunakan oleh elit penguaa untuk melanggengkan kekuasaan.
Ideologi itu, menurut Oesman dan Alfian (1990:6), berintikan
serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai daar yang bersifat menyeluruh dan
mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai
wawasan atau pandangan hidup bangsa mereka. Ideologi adalah suatu sistem nilai
terdiri atas nilai dasar yang menjadi cita-cita dan nilai instrumental yang
berfungsi sebagai metode atau cara mewujudkan cita-cita tersebut. Ideologi
bangsa adalah cara pandang suatu bangsa dalam
menyelenggarakan negaranya. Menurut Alfian (1990) kekuatan ideologi
tergantung pada kualitas tiga dimensi yang terkandung di dalam dirinya.
Pertama, adalah dimensi realita, bahwa nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam ideologi iu secara riil berakar dan hidup dlam masyarakat atau
bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan
pengalaman sejarahnya.
Kedua, dimensi idealisme, bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut
mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan, yang memberi harapan tentang
masa depan yag lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktik
kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya.
Ketiga, dimensi fleksibilitas atau dimensi perkembangan, bahwa
ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan
merangsangpengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,
tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung
dalam nilai-nilai dasarnya (Oesman dan Alfian, 1990:7-8)
Selain itu, menurut Soerjanto Poesowardojo(1990), ideologi
mempunyai beberapa fungsi, yaitu memberikan:
1.
Struktur
kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang didapat merupakan landasan untk
memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam dan sekitarnya.
2.
Orientasi dasar
dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta dan menunjukkan tujuan dalam
kehidupan manusia.
3.
Norma-norma
yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
4.
Bekal dan jalan
bagi seseoranguntuk menemukan identitasnya.
5.
Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong
seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuannya.
6.
Pendidikan bagi
seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah
lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya
(Oesman dan Alfian, 1990:48)
Suatu ideologi
pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik
masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Namun
demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa datang dari luar
dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan
kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut . Ideologi Pancasila sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup
panjang. Pada awalnya secara kausalis bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki
oleh bengsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama bangsa
Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai nilai Pancasila
berasal dari nilai-nilai pandangan hidup banga telah diyakini kebenarannya
kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan
kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara, Oleh karena itu ideologi
Pancasila, ada pada kehidupan bangsa dan terlekat pada kelangsungan hidup
bangsa dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ideologi
Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui
atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus
mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian
harus mengakui hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila
berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa
2. Sejak
berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok
Barat yang mempromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang
mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami
perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah
berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan
runtuhnya tembok Berlin di akhir dekade 1980-an, dunia ini mengakhiri periode bipolar dan
memasuki periode multipolar.
Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an
yang kita alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir
banyak pihak terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir
setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush mempromosikan
doktrin unilateralisme dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari
konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.
Dapat
disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir.
Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul
kembali persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia
ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa
dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap
negara sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya.
Dalam era yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan
berperan dalam mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan
negara lainnya.
Pancasila
sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah
cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai
cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi
kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara
bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya
persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin
antara warga negara dengan tanah airnya.
Pandangan Pancasila terhadap Ideologi-Ideologi lain di dunia yaitu
bahwa Indonesia yang menganut ideologi Pancasila tidak menerima ideologi
Liberalisme dikarenakan individualisme Barat yang mengutamakan kebebasan mahkluknya,
sedangkan ideologi Pancasila yang kita anut memandang manusia sebagai individu
dan sekaligus juga makhluk sosial (Oesman dan Alfian, 1990 :201)
ideologi Libealisme juga berpandangan untuk membedakan dan memisakan antara
negara dan agama. Berbeda dengan Pancasila, dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha
Esa telah memberikan sifat yang khas
kepada negara Indonesia, yaitu bukan memisahkan agama dengan negara.
Indonesia juga tidak pernah menerima komunis dalam kehidupan
masyarakat. Hal ini disebabkan negara komunis lazimnya bersifat atheis yang
menolak agama dalam suatu negara. Sedangkan indonesia sebagai negara yang berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Negara pada hakikatnya merupakan
suatu persekutuan hidup bersama sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar
negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horisontal
dalam hubungan dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena
itu negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah
sebagai pendiri negara untuk mencapai tujuan manusia itu sendiri.
Namun perlu
disadari bahwa manusia sebagai warga hidup bersama, berkedudukan kodrat sebagai
makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk
pribadi ia dikaruniai kebebasan atas sgala sesuatu kehendak kemanusiaannya.
Sehingga hal inilah yang merupakan suatu kebebasan asasi yang merupakan karunia
dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ia memiliki hak
dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaannya yaitu menyembah kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Manifestasi hubungan
manusia dengan Tuhannya adalah terwujud dalam agama. Negara adalah produk
manusia sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama adalah
bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak. Dalam hidup keagamaan manusia
memiliki hak-hak dan kewajiban yang didasarkan atas keimanan dan ketaqwaannya terhadap
Tuhannya, sedangkan dalam negara manusia memiliki hak-hak dan kewajiban secara
horisontal dalam hubungannya dengan manusia lain. Berdasarkan pengertian kodrat manusia tersebut
maka terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan
hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.
Pancasila
merupakan sumber norma hukum yang paling
fundamental. Dari nilai-nilai yang terkandung di dalam sila Ketuhanan
Yang Maha Esa dapat disebutkan bahwa sila ini merupakan dasar kerokhanian, dasar maral bagi bangsa Indonesia dalam
pelaksanaan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dalam kehidupan
bernegara berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa
dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara wajib memperhatikan dan menghormati
petunjuk-petunjuk Tuhan Yang Maha Esa, tidak dibenarkan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh-Nya. Peraturan
perundang-undangan dan putusan-putusan penguasa wajib menghormati dan
memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan Maha Esa. Dengan
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, politik negara mendapat dasar moral yang kuat,
sila ini menjadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan,
kejujuran, dan persaudaran.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia pada hakikatnya sgala peraturan
perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus koheren dengan hukum Tuhan
sebagai sumber bahan dan sumber nilai dan hal ini terkandung dalam nilai-nilai
agama sebagai sumber bahan dan sumber nilai. Pokok pikiran keempat menyebutkan
bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pokok pikiran ini harus dijabarkan atau
dikonkritisasikan lebih lanjut dalam
1945. Oleh karena itu sesuai dengan pokok pikiran keempat bahwa UUD 1945
harus mengandung isi yang mewajibkan pada pemerintah dan penyelenggara negara
untuk memegang budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Peraturan
perundang-undangan dan putusan-putusan penguasa wajib menghormati dan
memperhatikan aturan-aturan yang di tetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hal itu
berarti penjabaran lebih lanjut dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur manusia harus sesuai dengan nilai-nilai
agama.
Dalam toleransi
kehidupan antar umat beragama di negara Indonesia dijamin dalam konstitusi negara,
yaitu kebebasan beragama dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
hasil amandemen pasal 28E, Ayat (1), “Setiap orang bebas memeluk agama, dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara,
dan meninggalkannya dan berhak kembali”, Ayat (2)”Setiap oramg berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaaannya, menyatakan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya”. Dan Pasal 29 Ayat (2), “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”
Toleransi dalam kehidupan umat beragama di negara ini, nampaknya pandangan para
tokoh pendiri Republik Indonesia senada dengan Piagam Madinah pasal 25 dan
pasal 37, bahwa umat muslim hidup secara damai dengan umat agama lainnya dan
menciptakan perdamaian.
Berdasarkan
realitas pada penjabaran dalam tertib hukum Indonesia berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan hanya dalam batas nilai filosofis melainkan juga
dijabarkan dalam aspek normatif dalam tertib hukum Indonesia.
Bila dirinci, maka
hubungan negara dengan agama menurutNKRI yang berdasarkan Pancasila adalah
sebagai berikut(Kaelan, 2012:216-215):
a.
Negara adalah
negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Bangsa
Indonesia adalah sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Konsekuensinya setiap warga negara memiliki hak asasi untuk memeluk dan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
c.
Tidak ada
tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya manysia berkedudukan
kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d.
Tidak ada
tempat bagi pertentangan agama dan golongan
e.
Tidak ada
tempat bagi pemaksa agama karena ketakwaan itu bukan hasil paksaan bagi
siapapun juga.
f.
Memberi
toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara
g.
Segala aspek
dalam melaksanakan dan menyelenggarakan negara harus sesuai dengan nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum.
h.
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang religius. Religiusitas bangsa Indonesia ini,
secara filosofis merupakan nilai fundamental yang meneguhkan eksistensi negara
Indonesia sebagai negara yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila wajib
memberikan perlindungan kepada agama-agama Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila sebagai Ideologi
bangsa dan negara Indonesia itu sangat penting. Karena Ideologi merupakan alat
yang paling ampuh untuk menciptakan negara Indonesia yang kokoh, bermartabat
dan berbudaya tinggi.Tanpa Ideologi bangsa akan rapuh dan hilang jati dirinya. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan
identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang
luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak
segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa
yang lain.
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta
karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu
sendiri. Pandangan Pancasila terhadap
Ideologi-Ideologi lain di dunia yaitu bahwa Indonesia yang menganut ideologi
Pancasila tidak menerima ideologi Liberalisme dikarenakan individualisme Barat
yang mengutamakan kebebasan mahkluknya dan juga tidak pernah menerima komunis
dalam kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan negara komunis lazimnya bersifat
atheis yang menolak agama dalam suatu negara. Alasan Indonesia tidak menerima
ideologi-ideologi lain karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa
yang telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia
sebagai dasar filsafat negara dan menjadi ideologi bangsa dan negara.
Manusia sebagai warga hidup bersama, berkedudukan kodrat sebagai
makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat
kemanusiaannya yaitu menyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manifestasi hubungan manusia
dengan Tuhannya adalah terwujud dalam agama. Negara adalah produk manusia
sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama adalah bersumber pada
wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak. Pada Pancasila tepatnya pada sila pertama menjamin
umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Hubungan keduanya dapat berjalan
saling menunjang dan saling mengokohkan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulgani,
Roeslan. 1979. Pengembangan Pancasila di Indonesia. Yayasan Idamayu: Jakarta.
Oesman, Oetojo
dan Alfian(Ed.). 1990. Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. BP-7 Pusat: Jakarta
Poespowardojo,
Soerjono. 1989. Filsafat Pancasila: Sebuah Pendekatan Sosio-Budaya. PT
Gramedia: Jakarta.
Kaelan. 2012.
Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara. Paradigma: Yogyakarta.
Kaelan. 2010.
Pendidikan Pancasila. Paradigma: Yogyakarta
No comments:
Post a Comment