LAPORAN OBSERVASI BESERTA
SOLUSI PENYELESAIAN MASALAH SAMPAH DI DAERAH MUHARTO
A. Deskripsi
Masalah
Muharto terkenal dengan kepadatan
penduduknya. Jika lewat di daerah
Muharto bisa kita lihat pemandangan rumah-rumah yang saling berhimpitan dan
kumuh. Pemandangan yang tidak kalah hebatnya adalah sampah yang berda di
pinggir jembatan dan pinggir sungai. Banyak pejalan kaki yang risih akaibat
banyaknya sampah yagn ada di pingir atau trotoan jembatan muharto. Dari hasil
observasi yang kami dapat bahwa pelaku pembuang sampah adalah warga muharto dan
pedagang pasar. Hasiol tersebut kita dapatkan dari wawancara dengan beberapa
sumber seperti Bapak Rifandi (ketua Rw VII)
dan Bapak Asmat (Ketua Rt IV). Menurut kedua sumber bahwa peristiwa
membuang sampah kesungai atau jembatan sundah sejak tahun 90 an. Menurut Bapak
Rifandi jembatan tersebut sudah menjadi tempat sampah sudah lama dan menjadi
suatu kebiasaan bagi warga dan pedagang pasar. Bersih-bersih sampah sudah
pernah dilakukan. Namun, hal itu tidak bertahan lama karena memang ada beberapa
faktor yang menjadi sumber masalah.
Pertama, tidak adanya tempat
sampah. Bebrapa tahun lalu pernah ada tempat sampah. Namun, tempat tersebut
sudah berubah menjadi rumah susun (RUSUN) yang daerah tersebut tidak lagi
memiliki TPS (Tempat Pembuangan Sampah). Bahkan sampai sekarang warga sudah
terbiasa membaung sampah ke rumah susun tersebut. Sampah-sampah tersebut
menumpuk Rusun yang menjadikannya membusuk di tempat tersebut.
Kedua, kurangnya truk pengangkut sampah yang menangani di
daerah muharto. Menurut Bapak Rifandi, hanya terdapat satu truk pengangkut
sampah yang digunakan untuk seluruh Rw di daerah Muharto. Secara logika, tidak
mungkin truk tersebut dapat menampung semua ssampah tersebut. Pada akhirnya
sampah-sampah tersebut dibiarkan begitu saja. Sama seperti di RUSUN tadi yang
mengakibatkan sampah-sampah tersebut tidak terangkut. Begitu juga di pinggir
jembatan Muharto yang sampah tersebut tidak diangkut hingga keesokan harinya.
Menurut Bapak Rifandi dan Bapak Asmat bahwa didaerah Muharto sendiri terdapat
jam membuang samapah yaitu mulai dari jam 6 pagi sampai selambat-lambatnya jam
9 pagi. Hal ini, juga tidak dimanfaatkan oleh warga unutk membuang sampah pada
tempat yang sudah di sepakati oleh rt, rw dan warga. Namun, fakta membuktikan
bahwa warga tidak memebuang sampah
ketempat yang sudah ditententukan sebagai tempat sementara agar petugas smapah
dapat menjanggkau dan mengambil sampah tersebut.
Ketiga, kepadatan penduduk yang
mengakibatkan jalan-jalan di setiap gang tersebut menjadi sempit. Hal tersebut
juga maslah yang diahadapi oleh pihak petugas kebersihan. Mereka tidak dapat
menjangkau sampai ke dalam lingkungan rumah warga. Warga sendiri tidak mau
membuang sampah ke tempat yang sudah di sepakati. Petugas juga keususahan untuk
menjangkau daerah tersebut. Untuk dijembatan, petugas dapat mengambilnya.
Namun, tetap saja ketika sudah bersih ada saja warga yang membuang sampah di
jembatan. “Peringatan dan himbauan berupa lisan dan tertulis sudah ada”, ungkap
Bapak Rifandi. Namun, warga tidak peduli dan sanksi tersbut tidak berjalan
dengan baik. Jika saja sanksi tersbut berjalan dengan semestinya, bisa
dipastikan secara berkelanjutan warga tidak akan memebuang sampah disungai
maupun dipinggir jembatan. Hal tersebut juga tidak harus didukung oleh pihak
pemerintah dan kelurahan agar peraturantersebut bisa berjalan dengan baik.
Keempat, merupakan hal yang perlu
waktu untuk diatasi yaitu perilaku warga dan pedagang membuang sampah ke sungai
dan jembatan yang sudah melekat pada mereka. Menurut Bapak Asmat (Ketua Rt 13),
dari pihak Kelurahan, Rw dan Rt sudah melakukan penyuluhan kepada warga. Dari
pihak pemerintah serta TNI juga pernah melakukan bersih-bersih bersama dengan
warga. Namun, warga kembali membuang sampah ke sungia dan jembatan. Mahsiswa
juga pernah melakukan program bersih-bersih sungai dengan warga. Dari Bapak
Rifandi juga mengatakan bahwa hal yang perlu unutk mengendalaikan kebiasaan
membuang sampah ke sungai adalah hal utama.
Dari hasil observasi tersebut perlu adanaya dukungan dari beberapa
faktor yaitu warga sendiri, pihak kelurahan dan juga pemerintah. Menegakan sanksi
secara tegas bisa digunakan untuk mengurangi atau bisa mengatasi maslah sampah
tersebut. Kesibukan warga terhadap penyuluahn yang di adakan pemerintah juga
hal yang harus di perhatikan. Perbedaan watak setiap orang yang menhuni Muharto
meruapakn hal yang butuh pengangan. Dari hasil Observasi memang mayoritas di
Muharto adalah orang madura sedangkan orang jawa ditempat itu sedikit. Memang
kita ketahui orang madura cenderung berwatak keras dan butuh pengangan secara
kekeluargaan jika ingin masalah sampah ini bisa terselesaikan.
Berikut adalah gambar mengenai keadaan sekarang daerah
Muharto yang menjadi tempat pembuangan sampah.
Dari bebebrapa gambar tesebut
dapat kita lihat bahwa banyak sekali sampah yang dibuang sembarang bahkan ke
sungai dan jembatan. Ini merupakan masalah yang perlu diselesaikan dengan bersama-sama.
Dalam hal ini, kita tidak boleh saling menyalahkan antara warga Muharto,
pedagang dan pihak pemerintah khususnya DKP Malang. Antara kedua belah pihak
perlu adanya komunikasi yang solid. Masing-masing pihak harus saling
bekerjasama agar masalah sampah ini bisa
teratasi dengan baik.
A. Identifikasi
Masalah
Dari hasil observasi tersebut bisa kita identifikasi
masalsah yang ada yaitu sebgai berikut.
1. Warga
a. Tidak
adanya tempat sampah yang tersedia di setiap gang atau tempat strategis yang
menyebakan warga membuang sampah di tepi jembatan
b. Kurangnya
ketegasan atau penegakan sanksi kepada pelaku yang membuang sampah.
c. Miskomunikasi
warga dengan pihak DKP Malang yang menyebabkan sampah dibuang ke sungai dan
jembatan.
2. DKP
Malang
a. Miskomunikasi
dengan pihak warga dan pedagang pasar yang menyebabkan warga dan pedagang
membuang kesungai dan jembatan.
b. Kurangnya
petugas sampah dan truk untuk mengangkut samapah yang ada di daerah Muharto.
c. Ketegasan
pihak DKP Malang dalam memberi sanksi kepada pelaku pembuang sampah di kawasan
Muharto.
3. Pedagang
pasar
a. Kebanyakan
pembungan sampah adalah pedagang pasar yang telah diungkapkan oleh beberapa
sumber yang telah kami temui
b. Tempat
sampah dipasar sangat minim yang menyebakan pedagang membuang sampah ke sungai
tau jembatan Muharto.
c. Miskomunikasi
dengan pihak DKP Malang yang menyebabkan pedagang membuang ke jembatan.
B. Tujuan
Dari hasil identifikasi masalah tersebut dapat dirumuskan
tujuan yaitu.
1. Menyadarkan
masyarakat agar tidak membuang sampah kesungai karena dapat membut sungai
tercemar dan tersumbat oleh sampah.
2. Mengembangkan
dan Menegakkan sanksi yang sudah ada agar warga tidak membuang sampah
3. Mengembangkan
Budaya disiplin dan sehat didaerah Muharto dan jembatan Muharto.
4. Memberikan
penyuluhan tentang program “Polisi Sampah Masyrakat” untuk mengawaasi warga
atau pedagang yang kedapatan membuang sampah di sungai atau jembatan.
C. Keluaran
Luaran yang diadapat adalah sebagai berikut.
1. Warga
dan Pedagang secara bertahap dapat sadar akan pentingnya kebersihan di lingkungannya.
2. Warga
dan Pedagang dapat membuang samapah pada temapat yang sudah di sediakan oleh
pihak Pemerintah dan Kelurahan.
3. Daerah
kampung Muharto dan jembatan dapat bersih dan bebas sampah serta menjadi
kawasan kampung hijau.
4. Daerah
jembatan Muharto menjadi ruang terbuka hijau yang nantinya dapat membuat
pejalan kaki dan orang yang lewat bisa merasa nyaman.
D. Rancangan
Berbagai Program
Dari deskripsi dan identifikasi yang ada. Banyak masalah
yang begitu kompleks untuk diatasi. Permasalahan sampah yang semkain tahun
semakin rumit dan susah untuk di kendalikan membuat beberapa pihak juga merasa
malas dan bosan mengenai masalah tersebut. berikut adalah solusi yang dapat
mengatasi maslah sampah di kawasan Muharto.
1. Membuat
TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Di Kawasan Muharto
Membuat TPA yang strategis dengan melibatkan warga
Muharto serta pihak DKP Malang. Membuat TPA ini harus tepat karena dari beberapa
kasus yang ada dikawasan Muharto pernah ada temapat pembuangan samapah. Namun
sekarang sudah tidak digunakan lagi karena ketika hujan air dari sampah
tersebut mengalir kesungai. Menyebabkan warga tidak nyaman sebab sungai
tersebut juga digunakan sebagian besar oleh warag untuk keperluan tertentu. Hal
tersebut di paparkan oleh Bapak Asmat selaku ketua Rt 13. Dengan melibatkan
warga, nantinya diharapkan tempat pembuangan sampah tersebut bisa digunakan
dengan baik.
gambar tersebut pihak kelurahan memberitahu kepada RT dan RW bahwa akan dibangun TPS didaerah
Muharto. Pesan tersebut diteruskan kepada warga. Nantinya warga diajak oleh
pihak kelurahan, RW dan RT untuk memusyawarakan tempat dimana akan dibangun TPS
tersebut. Perlua adanya satu kemufakatan antar semua pihak tersebut agar TPS
bisa digunakan dengan baik.
Tempat yang akan di gunakan sebagai tempat TPS harus lebih
di dalami, karena kurangannya lahan di Muharto akibat padatnya perumahan warga.
Bentuk dari TPS tersebut diharapkan bisa menyesuaikan dengan lahan yang
anantinya disediakan oleh pihak-pihak tersebut. Tempat TPS tersebut mempunyai
tiga jenis sampah yaitu sampah organik, plastik dan kertas. Mengapa demikian,
karena untuk memudahkan dalam proses memilah sampah. TPS tersebut nantinya bisa
memudahkan petugas DKP malang unutk mengankut sampah dan warga juga bisa
menjangkau TPS tersebut. Dari inilah semua pihak dapat diuntungkan.
Dana untuk membangun tempat TPS itu berasal dari dana
sumbangan warga. Mengapa berasala dari dana sumbangan warga. Jika dana tersebut
berasal dari sumbangan waraga secara otomatis warga akan menjaga dan merawat
tempat TPS tersebut. Mereka akan berfikir jika tempat TPS itu nantinya adalah
dana dari uang mereka sendiri sehingga mereka akan menjaga dan merewat TPS
tersebut.
Dana juga dari pihak DKP Malang karena pasti memiliki
anggaran untuk semacam itu. Rancangan dana untuk membangun TPS
Berikut ini adalah Gambaran Struktur Program TPS yang akan
dibangun di Muharto.
Setelah TPS dibangun, perlu adanya tidak lanjut yaitu
himbauan kepada warga agar mengunakan TPS dengan maksimal. Karena tidak
menunutu kemungkinan ada waraga atau pedagang yang masih terbiasa memebuang
sampah sembarang. Diharapakan setelah program TPS berjalan, ada pearwatan dan
pengembangan dari warga sendiri yang mana bisa dilakukan dengan membentuk kelompok
lingkungan yang bersifat berkelanjutan dan pastinya perlu adanya pelatihan agar
sampah nantinya dapat diolah sendiri yang dapat menjadi pemasukan warga
sendiri.
1. Memberikan
Penyuluhan Kesehatan Kepada Warga Muharto.
Penyuluhan mengenai kesehatan sangat penting bagi
masyarakat Muharto. Penyuluhan tersebut berguna agar masyrakat sadar pentingya
kebersihan lingkungan tempat tinggal dan kebersihan sungai. Tidak hanya
penyuluhan tentang kebersihan, tetapi juga tentang seumber penyakit yang datang
dari lingkungan kumu dan pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Penyuluhan
tersebut melibatkan kerjasama dan koordinasi
dengan warga, Dinas Kesehatan, DKP Malang, Kelurahan, serta Rt dan Rw.
Peranan dari setiap pihak sangat dibutuhkan guna mewujudkan lingkungan bersih,
sehat dan nyaman.
Pemberian penyuluhan kesehatan diharapkan masyarakat sadar
akan pentingnya kebersihan ditempat tinggalnya terutama membuang sampah
sembarang yang bisa menjadi sumber sarang penyakit. Serta pola hidup yang
sehat. Penyuluhan kesehatan nantinya merupakan gabungan dari berbagai kegiatan
dan kesempatan yang berlandaskan prinsip-prinsip belajar sehingga
harapannya dengan adanya penyuluhan kesehatan dapat membuat masyarakat
lebih sadar akan pentingnya pola kehidupan yang sehat. Sasaran
penyuluhan kesehatan yaitu mencakup individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Tujuan kegiatan penyuluhan kesehatan di Muharto yaitu
untuk mencapai tujuan hidup sehat dengan cara mempengaruhi prilaku masyarakatnya
baik itu secara individu atau pun kelompok
dengan menyampaian pesan.
Penyuluhan kesehatan pada individu biasanya dilakukan di rumah sakit, klinik, puskesmas, posyandu, keluarga
binaan dan masyarakat
binaan. Materi
atau pesan yang
disampaikan dalam penyuluhan kesehatan yaitu disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
Muharto. Sehingga materi
atau pesan dapat
dirasakan langsung manfaatnya. Untuk menyampaikan pesan atau materi penyuluhan
kesehatan tersebut biasanya bahasa yang digunakan ialah bahasa yang mudah
dimengerti sehingga tidak terlalu sulit untuk dimengerti oleh sasaran atau
objek penyuluhan kesehatan. Media merupakan salah satu sarana yang penting
dalam penyuluhan kesehatan. Media yang biasanya digunakan dalam penyuluhan
kesehatan seperti media cetak, media
elektronik, dan media luar ruang.
Metode yang digunakan dalam penuyuhan nantinya adalah
metode curah pendapat, diskusi, demonstrasi, simulasi, dan ceramah. Dari metode
tersebut sangatlah tepat karena lebih mudah dalam menerapkannya di Daerah
Muharto.
Dalam
melakukan penyuluhan kesehatan nantinya harus sesuai dengan
langkah-langkah. Berikut adalah langkah-langkah dalam penyuluhan
kesehatan masyarakat di Muharto sebagai berikut :
a. Mengkaji
kebutuhan kesehatan masyarakat
b. Menetapkan
masalah kesehatan masyarakat
c. Memprioritaskan
masalah yang terlebih dahulu ditangani melalui penyuluhan kesehatan
d. Menyusun
perencanaan penyuluhan.
Dana dalam mengadakan penyuluhan
kesehatan ini berasala dari Kelurahan dan dukungan juga dari Dinas Kesehtan
Malang. Bantuan dana juga pasti didapatkan dari pihak Dinas Kesehatan Malang.
Waktu dan tempat penyuluhan kesehatan dikondisikan, bisa berada di rumah salah
seorang warga atau Rt atau juga Rw yang memungkinkan warga dapat menjangkau
tempat tersebut. Penyuluhan ini di laksanakan di setiap Rw agar lebih efisien
dalam memanfaatkan waktu dan tempat. Dalam acara program tersebut akan
diselingi dengan pemeriksaan gratis seta obat gratis bagi yang membutuhkannya.
Karena akan lebih disukai oleh warga dan program tidak bersifat satu acara
hanya penyuluhan.
Setelah program tersebut terlaksana
perlu adanya penyuluhan kesehatan yang dilakukan 6 bulan sekali atau bisa
setahun sekali. Kelanjutan program ini perlu agar masyrakat disana bisa sadar betul tetang
menjaga kesehtan bukan hanya disiri sendiri tapi juga lingkungan.
2. Membuat
Ruang Terbuka Hijau Si Kawasan Muharto.
Ruang terbuka hijau ini berupa Taman Vertikal (vertical
garden) yang nantinya diterapkan di jembatann Muharto. Taman Vertikal ini
juga berguna sebagai penghalang orang yang nantinya membuang sampah ke sungai
atau kepinggir jembatan dan untuk menyelesaikan persoalan penumpukan sampah
serta memutus kebiasaan buang sampah di sungai. Membuat taman vertikal ini juga
memerlukan koordinasi dengan DKP Malang. Supaya tata kelolah tempat taman
nantinya bisa strategis dan berfungdi sesuai dengan kegunaannya. Dengan membuat
ruang terbuka hijau jembatan tersebut menjadi asri dan bebas samapah.
Dalam konsepnya, vertical
garden berada di kedua sisi jembatan. Ada tiga bak sampah yakni untuk
sampah organik, tidak organik, dan material. Juga dilengkapi bak bunga, media
tanaman rambat, juga ornamen tematik.
Berikut adalah konsep dari vertical garden yang
akan dibuat di jembatan Muharto. Konsep tersebut nantinya di kanan-kiri jalan
jembatan akan dibagun taman vertikal yang bisa diganti tanamannya jika dirasa
sudah membosankan. Di trotoar juga diberi tempat sampah yang dibedakan
menjadi 3 tipe jenis sampah. Hijau untuk
sampah organik yang bisa membusuk. Warna Biru untuk jenis sampah non-organik
yang tidak bisa membusuk. Warna kuning untuk jenis sampah material sperti
contoh pecahan kaca.
Dari konsep gambar vertical garden tersebut bisa kita lihat
kanan kiri jembatan terdapat taman yang berdiri tegak dan dilengkapi dengan
tempat sampah
Yang ditempatkan dipinggir trotoar
jembatan. Dari konsep vertical garden tersebut dapat dipastikan tingkat
keberhasilan untuk menjadikan jembatan Muharto menjadi kawasan bebas sampah dan
asri akan berjalan dengan baik. Seiring dibangunnya taman tersebut warga dan
pedagang secara bertahap tidak akan lagi membuang sampah ke jembatan dan
sungai.
Dana
yang dibutuhkan dalam membuat vertical garden cukup besar. Oleh
karena itu perlu adanya koordinasi antara masyarakat muharto dan DKP Malang.
Serta ahli dalam tata letak vertical garden ini. Bahan-bahan yang
digunakan dalam membuat vertical garden berupa besi, tanaman, pot
paralon dan kawat atau las besi. Karena vertical garden berupa tanaman
maka nantinya dibangun juga alat penyiram tanaman ototmatis yang air nya
berumber dari air sungai Muaharto.
Dan penggantian tanaman vertical
garden bisa dilakukan setiap satu tahun sekali agar tidak terkesan
membosankan.
Dalam
perawatannya natinya juga melibatkan warga sekitar. Setelah program inin
berjalan diharapakan warga tidak mmebuang sampah ke jembatan atau ke sungai.
Warga akan merasa malu dan “sungkan” jika memebuang samapah ke jembatan karena
jembatan sudah bersih dan cantik. Dan mereka malu jika nantinya akan ada yang
menegur atau melaporkannya. Dengan begitu jembatan bisa bebas dari sampah.
1. Menjalankan
program “Polisi Sampah Masyarakat (PSM)”
Polisi sampah masyarakat ini berguna untuk menegakkan
sanksi bagi yang membuang sampah. Selama ini sanksi bagi pembuang sampah tidak
pernah ditegakkan dengan benar. Menurut Bapak Rifandi dan Bapak Asmat juga
demikian, memang selama ini sanksi bagi pembuang samapah kes ungai atau ke
jembatan tidak pernah dijalankan dengan baik. Konsep polisi sampah masyarakat
yaitu menjadikan masyrakat sendiri sebagai polisi sampah. Nantinya, jika ada
yang membuang sampah ke sungai atau ke jembatan bisa langsung ditangkap dan
dilaporkan kepihak kelurahan dan selanjutnya bisa diberi himbauan atau sanksi
yang bisa berupa uang. Uang tersebut nantinya bisa masuk kas desa dan uang itu
dapat digunakan untuk membangun sarana yang dibutuhkan oleh warga. Dalam
menjalankan program tersebut peran utama yang dibutuhkan adalah warga dan juga
pihak pemerintah Malang agar program tersebut bisa berjalan dengan baik.
Penyuluhan, pembinaan dan pemantauan diperlukan guna mengetahui sejauh mana
program ini dapat berjalan dengan baik.
Konsep program polisi sampah adalah untuk menegakkan
undang-undang tentang membuang sampah sembarang. Karena hanya masyarakat
sendiri yang bisa menjadi polisi sampah dalam menangani masalah sampah di
kawasan jembatan Muharto. Diharapkan program ini bisa membuat jera dan mematuhi
peraturan yang sudah ada bagi pelaku pembuang sampah.
Dalam penerapannuya program ni
tidak memerlukan dana atau tempat yang diperlukan hanyalah masyrakat sendiri
dalam mmebrikan sanksi sosial kepada pelaku pembuang sampah. Dalamprogram ini
malah akan diunutnkan dengan pembayaran sanksi yang minimal 500 ribu dan itu
masuk kas desa yang nanatinya unutk warga sendiri. Dengan denda sebesar itu
bisa dipastikan warga akan jera dan sadar bahwa memebuang sampah sebetulnya
memang ada Undang-Undangnya apalagi membakar sampah.
Menjalankan program ini perlu rasa tanggunjwab, keberanian dan
kejujuran karena kan banyak hal yang menjadi faktor penghambatnya. Seperti
sudah tau ada yang memebuang tetapi saksi mata tidak mau melaporkan karena
takut di sakiti oleh pelaku. Perlu penyuluhan ke masyarakat dalam menjalankan
program ini. Tempat dan waktu dapat dimusyawarakan karena tidak semua waraga
bisa hadir. Diharapkan setelah program ini berjalan adanya kelanjutan dan bisa
dikembangkan oleh warga sendiri. Namun dengan pantauan pemerintah Kelurhan agar
tidak berujung pada pengucilan yang merujuk pada kekerasan. Dari program
tersebut nantinya warga tidak akan berani lagi memebuang sampah karena
sanksihukum dan sosial sudah tegak dengan sendirinya dan dibantu masyarakat.
No comments:
Post a Comment