Sahabat pena mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah

LAPORAN OBSERVASI: PENGEMBANGAN PARTISIPASI MASYARAKAT






MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (MUSRENBANG RPJMDES) DESA BANJARANYAR, KEC. BAURENO, KAB. BOJONEGORO

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Rasional Pemilihan Progam
Dalam studi lapangan pengembangan partisipasi masyarakat penulis memilih kegiatan Musrenbang RPJMDes yang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.Karena, kegiatan tersebut merupakan pendekatan buttom-up dimana suara masyarakat bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran desa dan bagaimana proyek-proyek pembangunan desa disusun. Dan juga dalam progam ini terdapat penganggaran partisipasi yang menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan mereka pada pihak pemerintah desa.
B.     Tujuan Studi Lapang
Studi lapangan yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui secara pasti bagaimana partisipasi masyarakat dalam kegiatan musrenbang.
C.    Hasil Yang Diharapkan Dari Studi Lapangan
Berkenaan dengan dilaksanakannya studi lapangan ini diharapkan penulis dapat memahami bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musrenbang RPJMDes dan juga memahami secara pasti bagaimana cara penyusunan progam sesuai dengan teori-teori yang dipelajari penulis dalam perkuliahan.
D.    Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh dari studi lapangan ini adalah:
1.      Penulis dapat mengetahui secara pasti bagaimana sistematika pelaksanaan Musrenbang RPJMDes
2.      Penulis dapat mengetahui bagaimana langkah-langkah penyusunan  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP)
3.      Penulis dapat mengetahui siapa saja yang berperan dalam kegiatan musrenbang RPJMDes





BAB II
DESKRIPSI SASARAN
A.    Profil Desa
Desa Banjaranyar Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro merupakan bagian integral dari sistem perwilayahan Kecamatan Baureno. Batas-batas desa ini adalah sebelah utara Desa Banjaran, sebelah selatan jalan Raya, sebelah timur Desa Ngemplak sedangkan sebelah barat Desa Drajat. Secara geografis, Desa Banjaranyar ini merupakan desa agraris yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani.
Desa banjaranyar terletak pada posisi 7°21’-7°21’ Lintang Selatan dan 110°10’-111°40’ Bujur Timur. Topografi ketinggian desa ini adalah berupa dataran sedang yaitu sekitar 156 diatas permukaan air laut, dengan kemiringan 50% dan suhu rata-rata perhariannya 60°C. Namun demikian dengan kondisi lahan yang subur menjadikan daerah ini sebagai penghasil tanaman pangan dan tanaman holtikura yang dalam pemasarannya cukup bagus di Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya.
Jumlah penduduk Desa Banjaranyar pada tahun 2014 sebanyak 2.786 jiwa yang terbagi kedalam 789 KK dengan kepadatan penduduk 700 jiwa per km2. Komposisi penduduk menurut jenis kelamin, jumlah penduduk laki-laki pada tahun 2014 sebesar 1.378 jiwa, lebih kecil dibanding jumlah perempuannya yang mencapai 1.408 jiwa.
Secara sosial dan ekonomi, penduduk desa Banjaranyar dikelompokkan dalam basis mata pencaharian pada sektor pertanian, agama dan pendidikan. Mata pencaharian penduduk sebagian besar adalah petani lahan kering dengan aktifitas utama bercocok tanam padi dan tembakau serta tanaman-tanaman holtikura. Sebagian besar penduduk beragama Islam. Menurut tingkat pendidikannya, mayoritas penduduk desa Banjaranyar tidak tamat SD sebanyak 14 jiwa, tamat SD 477 jiwa, SMP 481 jiwa, SMA 289 jiwa dan Perguruan Tinggi sebanyak 56 jiwa.


BAB III
TEMUAN HASIL STUDI LAPANGAN
A.    Progam Kegiatan Lembaga/ Desa
Progam kegiatan lembaga/ desa yang dijadikan sebagai objek studi lapangan penulis adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) yang ada di desa Banjaranyar.
B.     Pelaksanaan Progam/ Kegiatan
Progam/ kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) Banjaranyar dilaksanakan pada hari senin, 20 Januari 2014. Tepat pukul 13.00 sampai dengan 16.00 WIB dan bertempat di balai desa Banjaranyar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PJOK/ Ketua BKAD, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Ketua RW/RT, PKK, Bidang Desa, KPMD, Karang Taruna, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan tersebut dimulai dengan pembukaan dan sambutan Kepala Desa, dilanjut dengan penjelasan dari tim kecamatan BKAD, dan ditutup dengan do’a. Dalam kegiatan tersebut juga terdapat agenda pembahasan, meliputi:
1.      Menetapkan susunan lengkap Tim Perumus RPJMDes.
2.      Evaluasi RPJMDes sebelumnya.
3.      Evaluasi dan pemaparan RPJMDes serta penentuan arah pembangunan desa 2015-2020.
Musyawarah tersebut langsung dipimpin oleh kepala desa yaitu bapak Ngatemo dengan notulensi bapak M. Zainul M, dan juga dua narasumber yaitu Moch Sofyan SH dari PJOK serta Indria Puspita R,S,AB dari fasilitator kecamatan.
C.    Bentuk-Bentuk Partisipai Yang Terjadi
Bentuk-bentuk partisipasi yang terjadi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) Banjaranyar adalah partisipasi pasif/ manipulatif. Jadi masyarakat hanya diberitahu mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, pengumuman sepihak oleh tim penyusun RPJMDes tanpa memperhatikan tanggapan masyarakat.
D.    Partisipasi Dalam Pelaksanaan Progam
Dalam pelaksanaan progam atau kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) Banjaranyar tidak banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Karena dalam pelaksanaanya meskipun melibatkan seluruh unsur masyarakat desa Banjaranyar, namun dalam kenyataanya masyarakat hanya mendengarkan dan menyetujui rancangan progam yang telah disusun. Tidak ada kesempatan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan penyusunan RPJMDes.
E.     Hasil Yang Telah Dicapai
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) Banjaranyar yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2014 telah menghasilkan beberapa hal, diantaranya:
1.      Ditetapkannya  Tim Penyusun RPJMDes dan RKP-Desa, sebagai berikut:
NO
NAMA
JABATAN
UNSUR
1
Ngatemo
Penanggung Jawab
Kepala Desa
2
Moch Sugiono
Ketua
Sekertaris Desa
3
Erkam
Bendahara
Perangkat Desa
4
Maslikan
Sekertaris
Perangkat Desa
5
M. Yasin
Anggota
BPD
6
Subandi
Anggota
LPMD
7
Mastur
Anggota
Perangkat Desa
8
M. Zainul M
Anggota
KPMD/Pa
9
Sri Lestari
Anggota
PKK
10
Yayuk R
Anggota
Wakil Perempuan
11
Sri Endro W
Anggota
Wakil Perempuan

2.      Tersampaikannya hasil evaluasi RPJMDes tahun sebelumnya yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan RPJMDes tahun 2015-2020.
3.      Pemaparan terhadap RPJMDes, usulan pembangunan yang ada di RPJMDes yang selanjutnya akan diusulkan di RPJM-Daerah sebagai usulan desa 5 tahunan.




BAB IV
PEMBAHASAN
A.    Paparan Hasil Studi Lapangan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) Banjaranyar merupakan agenda yang dilaksanakan enam tahun sekali pada bulan Januari. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, perwakilan dari seluruh elemen masyarakat mulai dari PJOK/ Ketua BKAD, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Ketua RW/RT, PKK, Bidang Desa, KPMD, Karang Taruna, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat diundang sebagai peserta Musrenbang RPJMDes.
Terdapat tiga agenda pembahasan dalam kegiatan Musrenbang RPJMDes, yaitu:
1.      Menetapkan susunan lengkap Tim Perumus RPJMDes.
2.      Evaluasi RPJMDes sebelumnya.
3.      Evaluasi dan pemaparan RPJMDes serta penentuan arah pembangunan desa 2015-2020.
Dalam teknis pelaksanaan Musrenbang RPJMDes Banajaranyar, peran masyarakat hanya sebagai pendengar dan pemberi persetujuan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dipaparkan oleh tim penyusun RPJMDes. Jadi, partisipasi masyarakat sangat kurang dalam perencanaan progam pembangunan, karena Masyarakat tidak diikutkan dalam menyusun progam yang dijadikan sebagaiRPJMDes Banjaranyar.
Hasil dari dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) Banjaranyar, meliputi:
1.      Ditetapkannya  Tim Penyusun RPJMDes dan RKP-Desa, sebagai berikut:
NO
NAMA
JABATAN
UNSUR
1
Ngatemo
Penanggung Jawab
Kepala Desa
2
Moch Sugiono
Ketua
Sekertaris Desa
3
Erkam
Bendahara
Perangkat Desa
4
Maslikan
Sekertaris
Perangkat Desa
5
M. Yasin
Anggota
BPD
6
Subandi
Anggota
LPMD
7
Mastur
Anggota
Perangkat Desa
8
M. Zainul M
Anggota
KPMD/Pa
9
Sri Lestari
Anggota
PKK
10
Yayuk R
Anggota
Wakil Perempuan
11
Sri Endro W
Anggota
Wakil Perempuan

2.      Tersampaikannya hasil evaluasi RPJMDes tahun sebelumnya yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan RPJMDes tahun 2015-2020.
3.      Pemaparan terhadap RPJMDes, usulan pembangunan yang ada di RPJMDes yang selanjutnya akan diusulkan di RPJM-Daerah sebagai usulan desa 5 tahunan.
B.     Pembahasan Hasil Studi Lapangan Berdasarkan Kajian Mata Kuliah Pengembangan Partisipasi Masyarakat
Musrenbang RPJMDes merupakan kegiatan awal dalam pelaksanaan pembangunan desa. Pembangunan desa yang direncakan tidak hanya berupa fisik seperti sarana prasarana namun juga nonfisik seperti pembangunan kapasitas masyarakat. Dalam pelaksanaan progam pembangunan suatu desa, partisipasi masyarakat sangat diperlukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan hasil pembangunan.
Musrenbang RPJMDes sebagai langkah awal dalam perencanaan progam pembangunan yang melibatkan seluruh elemen dari masyarakat desa. Partisipasi dari seluruh masyarakat sangat dibutuhkan, tidak hanya partisipasi dalam kehadiran tetapi juga dalam merencanakan suatu progam pembangunan seharusnya masyarakat diberikan diskresi untuk mengambil keputusan dalam merencanakan apa yang mereka ingin bangun dirasakan sebagai upaya menjadikan mereka sebagai subjek dan bukan sebagai objek pembangunan.
Pada dasarnya Musrenbang RPJMDes bersifat buttom-up, jadi progam yang dirancang dari masyarakat dan untuk masyarakat. Namun, dalam pelaksanaan Musrenbang RPJMDes yang ada di desa Banjaranyar lebih bersifat top-down, jadi rancangan usulan progam telah disusun oleh pemerintah desa dan masyarakat tinggal menyetujui saja. Dalam kegiatan ini, lebih menempatkan masyarakat sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. Terbukti, dalam Musrenbang RPJMDesmasyarakat diundang hanya untuk mendengarkan paparan usulan progam yang sebelumnya telah disusun oleh tim penyusun RPJMDes. Masyarakat tidak diberi kebebasan untuk ikut mengambil keputusan dalam merencanakan progam pembangunan desa. Tidak mustahil jika dalam pelaksanaan progam pembangunan akan sepi dari partisipasi masyarakat, karena bisa jadi progam pembangunan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan apa yang masyarakat butuhkan. Hal tersebut sangat tidak memberdayakan masyarakat di desa Banjaranyar. Padahal, jika masyarakat diberikan kepercayaan untuk mengambil keputusan dalam merencanankan progam,hal tersebut dapat melahirkan semangat dan rasa percaya diri masyarakat untuk secara sadar dan penuh dengan keikhlasan menyumbangkan buah fikiran, tenaga dan harta benda yang mereka miliki guna mensukseskan progam pembangunan yang mereka putuskan sendiri.


BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan Hasil Studi Lapangan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) yang dilakukan di desa Bnjaranyar tidak banyak melibatkan partisipasi masyarakat secara penuh, meskipun dalam pelaksanaannya dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unsur masyarakat namun masyarakat hanya mendengarkan usulan progam yang dipaparkan tim penyusun RPJMDes dan menyetujuinya.
Hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) Banjaranyar meliputi:
1.      Ditetapkannya  Tim Penyusun RPJMDes dan RKP-Desa,
2.      Tersampaikannya hasil evaluasi RPJMDes tahun sebelumnya yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan RPJMDes tahun 2015-2020.
3.      Pemaparan terhadap RPJMDes, usulan pembangunan yang ada di RPJMDes yang selanjutnya akan diusulkan di RPJM-Daerah sebagai usulan desa 5 tahunan.
B.     Rekomendasi Yang Diberikan
Berdasarkan hasil studi lapangan yang dilakukan oleh penulis mengenai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) di desa Banjaranyar, penulis memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1.      Masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.
2.      Sebelum menyusun rencana progam seharusnya masyarakat dan pemerintah desa melakukan review data yang dimiliki oleh desa, yakni data monografi desa, profil desa, dan data potensi desa.
3.      Dalam melakasanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) seharusnya lebih partisipatif, jadimasyarakat tidak hanya duduk dan mendengarkan tetapi juga masyarakat diberikan kepercayaan untuk ikut mengambil keputusan dalam merencanakan progam pembangunan desa.

4.      Dalam pelaksanaan Musrenbang RPJMDes seharusnya terdapat sesi penyampaian usulan rencana pembangunan dari masing-masing dusun.
Share:

No comments:

Postingan Populer

Labels

Halaman Diunggulkan

LULUSAN PLS PENGANGGURAN? MITOS ATAU FAKTA

LULUSAN PLS PENGANGGURAN? MITOS ATAU FAKTA Tingginya tingkat pengangguran yang dialami oleh para lulusan perguruan tinggi me...