MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (MUSRENBANG RPJMDES) DESA BANJARANYAR, KEC. BAURENO, KAB. BOJONEGORO
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Rasional
Pemilihan Progam
Dalam studi lapangan pengembangan partisipasi
masyarakat penulis memilih kegiatan Musrenbang RPJMDes yang merupakan singkatan
dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa.Karena, kegiatan tersebut merupakan pendekatan buttom-up dimana suara
masyarakat bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran desa dan bagaimana
proyek-proyek pembangunan desa disusun. Dan juga dalam progam ini terdapat
penganggaran partisipasi yang menyediakan ruang bagi masyarakat untuk
menyuarakan kebutuhan mereka pada pihak pemerintah desa.
B.
Tujuan
Studi Lapang
Studi
lapangan yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui secara pasti
bagaimana partisipasi masyarakat dalam kegiatan musrenbang.
C.
Hasil
Yang Diharapkan Dari Studi Lapangan
Berkenaan
dengan dilaksanakannya studi lapangan ini diharapkan penulis dapat memahami
bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musrenbang RPJMDes dan
juga memahami secara pasti bagaimana cara penyusunan progam sesuai dengan
teori-teori yang dipelajari penulis dalam perkuliahan.
D.
Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh dari studi lapangan ini
adalah:
1. Penulis
dapat mengetahui secara pasti bagaimana sistematika pelaksanaan Musrenbang
RPJMDes
2. Penulis
dapat mengetahui bagaimana langkah-langkah penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP)
3. Penulis
dapat mengetahui siapa saja yang berperan dalam kegiatan musrenbang RPJMDes
BAB
II
DESKRIPSI
SASARAN
A. Profil Desa
Desa
Banjaranyar Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro merupakan bagian integral
dari sistem perwilayahan Kecamatan Baureno. Batas-batas desa ini adalah sebelah
utara Desa Banjaran, sebelah selatan jalan Raya, sebelah timur Desa Ngemplak
sedangkan sebelah barat Desa Drajat. Secara geografis, Desa Banjaranyar ini
merupakan desa agraris yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian
sebagai petani.
Desa
banjaranyar terletak pada posisi 7°21’-7°21’ Lintang Selatan dan
110°10’-111°40’ Bujur Timur. Topografi ketinggian desa ini adalah berupa
dataran sedang yaitu sekitar 156 diatas permukaan air laut, dengan kemiringan
50% dan suhu rata-rata perhariannya 60°C. Namun demikian dengan kondisi lahan
yang subur menjadikan daerah ini sebagai penghasil tanaman pangan dan tanaman
holtikura yang dalam pemasarannya cukup bagus di Kabupaten Bojonegoro dan
sekitarnya.
Jumlah
penduduk Desa Banjaranyar pada tahun 2014 sebanyak 2.786 jiwa yang terbagi
kedalam 789 KK dengan kepadatan penduduk 700 jiwa per km2. Komposisi penduduk
menurut jenis kelamin, jumlah penduduk laki-laki pada tahun 2014 sebesar 1.378
jiwa, lebih kecil dibanding jumlah perempuannya yang mencapai 1.408 jiwa.
Secara
sosial dan ekonomi, penduduk desa Banjaranyar dikelompokkan dalam basis mata
pencaharian pada sektor pertanian, agama dan pendidikan. Mata pencaharian
penduduk sebagian besar adalah petani lahan kering dengan aktifitas utama
bercocok tanam padi dan tembakau serta tanaman-tanaman holtikura. Sebagian
besar penduduk beragama Islam. Menurut tingkat pendidikannya, mayoritas
penduduk desa Banjaranyar tidak tamat SD sebanyak 14 jiwa, tamat SD 477 jiwa, SMP
481 jiwa, SMA 289 jiwa dan Perguruan Tinggi sebanyak 56 jiwa.
BAB III
TEMUAN HASIL
STUDI LAPANGAN
A.
Progam Kegiatan Lembaga/ Desa
Progam kegiatan lembaga/ desa yang dijadikan sebagai
objek studi lapangan penulis adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) yang ada di desa
Banjaranyar.
B.
Pelaksanaan Progam/ Kegiatan
Progam/ kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) Banjaranyar
dilaksanakan pada hari senin, 20 Januari 2014. Tepat pukul 13.00 sampai dengan
16.00 WIB dan bertempat di balai desa Banjaranyar. Kegiatan tersebut dihadiri
oleh perwakilan dari PJOK/ Ketua BKAD, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD,
Ketua RW/RT, PKK, Bidang Desa, KPMD, Karang Taruna, Tokoh Agama, dan Tokoh
Masyarakat.
Kegiatan tersebut dimulai dengan pembukaan dan
sambutan Kepala Desa, dilanjut dengan penjelasan dari tim kecamatan BKAD, dan
ditutup dengan do’a. Dalam kegiatan tersebut juga terdapat agenda pembahasan,
meliputi:
1.
Menetapkan
susunan lengkap Tim Perumus RPJMDes.
2.
Evaluasi RPJMDes
sebelumnya.
3.
Evaluasi dan
pemaparan RPJMDes serta penentuan arah pembangunan desa 2015-2020.
Musyawarah
tersebut langsung dipimpin oleh kepala desa yaitu bapak Ngatemo dengan
notulensi bapak M. Zainul M, dan juga dua narasumber yaitu Moch Sofyan SH dari
PJOK serta Indria Puspita R,S,AB dari fasilitator kecamatan.
C.
Bentuk-Bentuk
Partisipai Yang Terjadi
Bentuk-bentuk
partisipasi yang terjadi dalam Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang
RPJMDes) Banjaranyar adalah partisipasi pasif/ manipulatif.
Jadi masyarakat hanya diberitahu mengenai Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, pengumuman sepihak oleh tim penyusun RPJMDes
tanpa memperhatikan tanggapan masyarakat.
D.
Partisipasi
Dalam Pelaksanaan Progam
Dalam
pelaksanaan progam atau kegiatan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang
RPJMDes) Banjaranyar tidak banyak melibatkan partisipasi
masyarakat. Karena dalam pelaksanaanya meskipun melibatkan seluruh unsur
masyarakat desa Banjaranyar, namun dalam kenyataanya masyarakat hanya mendengarkan
dan menyetujui rancangan progam yang telah disusun. Tidak ada kesempatan yang
diberikan pemerintah desa kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
perencanaan penyusunan RPJMDes.
E.
Hasil
Yang Telah Dicapai
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) Banjaranyar
yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2014 telah menghasilkan beberapa hal,
diantaranya:
1. Ditetapkannya
Tim Penyusun RPJMDes dan RKP-Desa,
sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
UNSUR
|
1
|
Ngatemo
|
Penanggung
Jawab
|
Kepala
Desa
|
2
|
Moch
Sugiono
|
Ketua
|
Sekertaris
Desa
|
3
|
Erkam
|
Bendahara
|
Perangkat
Desa
|
4
|
Maslikan
|
Sekertaris
|
Perangkat
Desa
|
5
|
M.
Yasin
|
Anggota
|
BPD
|
6
|
Subandi
|
Anggota
|
LPMD
|
7
|
Mastur
|
Anggota
|
Perangkat
Desa
|
8
|
M.
Zainul M
|
Anggota
|
KPMD/Pa
|
9
|
Sri
Lestari
|
Anggota
|
PKK
|
10
|
Yayuk
R
|
Anggota
|
Wakil
Perempuan
|
11
|
Sri
Endro W
|
Anggota
|
Wakil
Perempuan
|
2. Tersampaikannya
hasil evaluasi RPJMDes tahun sebelumnya yang nantinya akan menjadi dasar
penyusunan RPJMDes tahun 2015-2020.
3. Pemaparan
terhadap RPJMDes, usulan pembangunan yang ada di RPJMDes yang selanjutnya akan
diusulkan di RPJM-Daerah sebagai usulan desa 5 tahunan.
BAB
IV
PEMBAHASAN
A. Paparan Hasil Studi Lapangan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) Banjaranyar merupakan
agenda yang dilaksanakan enam tahun sekali pada bulan Januari. Dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut, perwakilan dari seluruh elemen masyarakat mulai
dari PJOK/ Ketua BKAD, Kepala Desa,
Perangkat Desa, BPD, LPMD, Ketua RW/RT, PKK, Bidang Desa, KPMD, Karang Taruna,
Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat diundang sebagai
peserta Musrenbang RPJMDes.
Terdapat tiga agenda pembahasan dalam kegiatan
Musrenbang RPJMDes, yaitu:
1.
Menetapkan
susunan lengkap Tim Perumus RPJMDes.
2.
Evaluasi RPJMDes
sebelumnya.
3.
Evaluasi dan
pemaparan RPJMDes serta penentuan arah pembangunan desa 2015-2020.
Dalam teknis
pelaksanaan Musrenbang RPJMDes Banajaranyar, peran masyarakat hanya sebagai
pendengar dan pemberi persetujuan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMDes) yang dipaparkan oleh tim penyusun RPJMDes. Jadi, partisipasi
masyarakat sangat kurang dalam perencanaan progam pembangunan, karena Masyarakat
tidak diikutkan dalam menyusun progam yang dijadikan sebagaiRPJMDes
Banjaranyar.
Hasil dari
dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) Banjaranyar, meliputi:
1. Ditetapkannya Tim Penyusun RPJMDes dan RKP-Desa, sebagai
berikut:
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
UNSUR
|
1
|
Ngatemo
|
Penanggung Jawab
|
Kepala Desa
|
2
|
Moch Sugiono
|
Ketua
|
Sekertaris Desa
|
3
|
Erkam
|
Bendahara
|
Perangkat Desa
|
4
|
Maslikan
|
Sekertaris
|
Perangkat Desa
|
5
|
M. Yasin
|
Anggota
|
BPD
|
6
|
Subandi
|
Anggota
|
LPMD
|
7
|
Mastur
|
Anggota
|
Perangkat Desa
|
8
|
M. Zainul M
|
Anggota
|
KPMD/Pa
|
9
|
Sri Lestari
|
Anggota
|
PKK
|
10
|
Yayuk R
|
Anggota
|
Wakil Perempuan
|
11
|
Sri Endro W
|
Anggota
|
Wakil Perempuan
|
2. Tersampaikannya
hasil evaluasi RPJMDes tahun sebelumnya yang nantinya akan menjadi dasar
penyusunan RPJMDes tahun 2015-2020.
3. Pemaparan
terhadap RPJMDes, usulan pembangunan yang ada di RPJMDes yang selanjutnya akan
diusulkan di RPJM-Daerah sebagai usulan desa 5 tahunan.
B.
Pembahasan
Hasil Studi Lapangan Berdasarkan Kajian Mata Kuliah Pengembangan Partisipasi
Masyarakat
Musrenbang RPJMDes merupakan kegiatan awal dalam pelaksanaan
pembangunan desa. Pembangunan desa yang direncakan tidak hanya berupa fisik
seperti sarana prasarana namun juga nonfisik seperti pembangunan kapasitas
masyarakat. Dalam pelaksanaan progam pembangunan suatu desa, partisipasi
masyarakat sangat diperlukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pemanfaatan hasil pembangunan.
Musrenbang RPJMDes sebagai langkah awal dalam
perencanaan progam pembangunan yang melibatkan seluruh elemen dari masyarakat
desa. Partisipasi dari seluruh masyarakat sangat dibutuhkan, tidak hanya
partisipasi dalam kehadiran tetapi juga dalam merencanakan suatu progam
pembangunan seharusnya masyarakat diberikan diskresi untuk mengambil keputusan
dalam merencanakan apa yang mereka ingin bangun dirasakan sebagai upaya
menjadikan mereka sebagai subjek dan bukan sebagai objek pembangunan.
Pada dasarnya Musrenbang RPJMDes bersifat buttom-up,
jadi progam yang dirancang dari masyarakat dan untuk masyarakat. Namun, dalam
pelaksanaan Musrenbang RPJMDes yang ada di desa Banjaranyar lebih bersifat
top-down, jadi rancangan usulan progam telah disusun oleh pemerintah desa dan
masyarakat tinggal menyetujui saja. Dalam kegiatan ini, lebih menempatkan
masyarakat sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan.
Terbukti, dalam Musrenbang RPJMDesmasyarakat diundang hanya untuk mendengarkan
paparan usulan progam yang sebelumnya telah disusun oleh tim penyusun RPJMDes.
Masyarakat tidak diberi kebebasan untuk ikut mengambil keputusan dalam merencanakan
progam pembangunan desa. Tidak mustahil jika dalam pelaksanaan progam
pembangunan akan sepi dari partisipasi masyarakat, karena bisa jadi progam
pembangunan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan apa yang masyarakat
butuhkan. Hal tersebut sangat tidak memberdayakan masyarakat di desa
Banjaranyar. Padahal, jika masyarakat diberikan kepercayaan untuk mengambil
keputusan dalam merencanankan progam,hal tersebut dapat melahirkan semangat dan
rasa percaya diri masyarakat untuk secara sadar dan penuh dengan keikhlasan
menyumbangkan buah fikiran, tenaga dan harta benda yang mereka miliki guna
mensukseskan progam pembangunan yang mereka putuskan sendiri.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hasil Studi Lapangan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) yang dilakukan di desa
Bnjaranyar tidak banyak melibatkan partisipasi masyarakat secara penuh, meskipun
dalam pelaksanaannya dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unsur masyarakat
namun masyarakat hanya mendengarkan usulan progam yang dipaparkan tim penyusun
RPJMDes dan menyetujuinya.
Hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) Banjaranyar
meliputi:
1. Ditetapkannya Tim Penyusun RPJMDes dan RKP-Desa,
2. Tersampaikannya
hasil evaluasi RPJMDes tahun sebelumnya yang nantinya akan menjadi dasar
penyusunan RPJMDes tahun 2015-2020.
3. Pemaparan
terhadap RPJMDes, usulan pembangunan yang ada di RPJMDes yang selanjutnya akan
diusulkan di RPJM-Daerah sebagai usulan desa 5 tahunan.
B.
Rekomendasi
Yang Diberikan
Berdasarkan
hasil studi lapangan yang dilakukan oleh penulis mengenai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes) di desa Banjaranyar,
penulis memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Masyarakat
diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.
2. Sebelum menyusun rencana progam seharusnya
masyarakat dan pemerintah desa melakukan review data yang dimiliki oleh desa,
yakni data monografi desa, profil desa, dan data potensi desa.
3. Dalam melakasanakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbang RPJMDes)
seharusnya lebih partisipatif, jadimasyarakat tidak hanya duduk dan
mendengarkan tetapi juga masyarakat diberikan kepercayaan untuk ikut mengambil
keputusan dalam merencanakan progam pembangunan desa.
4. Dalam
pelaksanaan Musrenbang RPJMDes seharusnya terdapat sesi penyampaian usulan
rencana pembangunan dari masing-masing dusun.
No comments:
Post a Comment