FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA
Sebagai bahan ajar mata kuliah Filsafat dan Teori Pendidikan
Dosen pengampu: Bpk. Suripan
Menurut sabig Sama’an (al-Syaibani, 1979), Filsafat pendidikan
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik-pendidik dan filsuf untuk
menerangkan, menyelaraskan, mengecam, dan mengubah proses pendidikan dengan
persoalan persoalan kebudayaan dan unsur-unsur yang bertentangan di dalamnya.
Manusia sebagai individu, sebagai masyarakat, sebagai bangsa dan
negara, hidup dalam ruang sosial budaya. Aktifitas untuk mewariskan dan
mengembangkan sosial budaya itu terutama melalui pendidikan. Untuk menjamin
supaya pendidikan itu benar dan prosesnya efektif, dibutuhkanlah
landasan-landasan filosofis dan ilmiah sebagai asas normatif dan pedoman
pelaksanaan pembinaan. Dengan demikian, kedua asas tersebut tidak dapat
dipisahkan. Sebab, pendidikan merupakan usaha membina dan mewariskan
kebudayaan, mengemban suatu kewajiban yang luas dan menentukan suatu prestasi
suatu bangsa, bahkan tingkat sosio-budaya mereka.
Pancasila merupakan salah satu filsafat yang merupakan hasil dari
pencerminan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa indonesia yang terkandung 5 isi
di dalamnya, yaitu: (1) ketuhanan yang maha esa, (2) kemanusiaan yang adil dan
beradab, (3) persatuan indonesia, (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, (5) keadilan bagi seluruh
rakyat indonesia.
- Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Hidup Bangsa
Nusantara Indonesia dalam kejayaan Sriwijaya dan Majapahit
menunjukan bahwa potensi keluhuran budaya sebagai cipta karya keunggulan
manusia Indonesia dapat memberikan kepercayaan dan kebanggaan nasional bahwa
sumber daya manusia (SDM) kita mampu mengembangkan nusantara sebagai terbukti
dalam warisan budaya yang kita miliki sebagai modal dasar generasi penerus:
bahasa, sub-budaya, dan pandangan hidup yang cukup membanggakan.
Diakui nilai pandangan hidup yang kemudian terkenal sebagai
Pancasila, ialah kristalisasi warisan nilai-nilai dasar sebagai budaya luhur
yang dirumuskan menjelang proklamasi kemerdekaan, sebagai terumus di dalam
Pembukaan UUD 1945. Rumusan dimaksud ialah nilai Pancasila sebagai dasar
filsafat negara sekaligus asas kerohanian negara yang menjiwai dan melandasi
tatanan kebangsaan dan kenegaraan RI.
Prof. Dr. Nurcholis Madjid, cendekiawan muslim terkemuka dan
pemikir filsafat islam dalam Dialog Keterbukaan (1997:13-14):
“... pancasila adalah ideologi modern. Hal itu tidak saja karena ia
diwujudkandalam zaman modern, tetapi juga—dan ini yang menjadi alasan
utama—karena ideologi Pancasila ini ditampilkan oleh seorang atau sekelompok
orang dengan wawasan modern, yaitu para bapak pendiri Republik Indonesia.
Tujuan mereka menampilkan ideologi Pancasila ini adalah untuk memberi landasan
filosofis bersama (common philosophical ground) sebuah masyarakat plural yang
modern, yaitu masyarakat Indonesia. Sebagai produk pikiran modern, pancasila
adalah sebuah ideologi dinamis, tidak statis, dan memang harus dipandang
demikian. Watak dinamis pancasila itu membuatnya sebagai ideologi terbuka.
Dalam ketetapan MPR Nomor 11/MPR/1978, Pancasila adalah jiwa dan
seluruh rakyat indonesia, kepribadian bangsa indonesia, pandangan bangsa
indonesia dan dasar negara. Di samping itu menjadi tujuan hidup bangsa
indonesia, pancasila juga merupakan kebudayaan yang mengajarkan hidup manusia
akan mencapai puncak kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan
keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, sebagai mahluk sosial
dalam mengejar hubungan dengan masyarakat, alam, Tuhannya maupun mengejar
kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Menurut Muhammad Noor Syam (1983:346),
Nilai-nilai dasar dalam sosio-budaya indonesia hidup dan berkembang sejak awal peradabannya,
meliputi:
- Kesadaran ketuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana
- Kesadaran kekeluargaan, dimana cinta dan keluarga sebagai dasar dan kodrat terbentuknya masyarakat dan sinambungnya generasi
- Kesadaran musyawarah mufakat dalam menetapkan kehendak bersama
- Kesadaran gotong royong, tolong menolong
- Kesadaran tenggang rasa sebagai semangat kekeluargaan dan kebersamaan, hormat menghormati dan memelihara kesatuan, saling pengertian demi keutuhan, kerukunan, dan kekeluargaan dalam kebersamaan.
Rakyat
Indonesia makin mantap atas tatanan kebangsaan dan kenegaraanya berdasarkan filsafat
Pancasila, terbukti dengan keputusan panitia Ad Hoc I/BP-MPR 2000 dalam rangka
amandemen UUD 45 menetapkan bahwa ketiga asas kenegaraan berikut mufakat tidak
akan diamandemen, yakni :
- Pembukaan UUD 45
- Bentuk negara kesatuan RI, dan
- Sistem presidensial.
Kebijaksanaan
MPR yang notabene adalah wakil-wakil rakyat hasil pemilihan umum dalam era
reformasi mengandung makna bahwa reformasi yang kita lakukan tetap bertumpu dan
dipandu oleh kaidah fundamental kebangsaan dan kenegaraan: Pancasila-UUD 45.
Pancasila
sebagai dasar negara RI diangkat dari warisan budaya sebagai pandangan hidup
(filsafat hidup, Weltanschauung) bangsa sepanjang sejarah; karenanya nilai ini
diakui sebagai jati diri atau kepribadian bangsa (Soediman Kartohadiprodjo
1983: 19, 125; Notonagoro 1984: 57,70).
Kedudukan
Pancasila sebagai sistem filsafat wajar dipahami secara rasional berdasarkan
alasan (rasional) dan justifikasi:
- Secara materia-subtansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis; intrinsik dalam kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah filosofis/metafisis.
- Secara praktis-fungsional, dalam tatanan budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekan manusia Indonesia dengan mengamalkan isi nilai sila-sila Pancasila secara gradual (menurut tingkat kesadaran pribadinya).
- Secara formal-konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila adalah dasar negara (filsafat negara) RI, Weltanchauung atau ideologi negara.
- Secara psikologis dan kultural, bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun. Karenanya, wajar bangsa Indonesia sebagaimana bangsa-bangsa lain (Cina, India, Arab, Eropa) mewarisi sistem filsafat dalam budayanya. Jadi Pancasila adalah filsafat yang diwarisi dalam khasanah budaya Indonesia.
- Secara potensial, filsafat Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya; filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kuantitas dan kualitas konsepsional dan kepustakaanya. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah budaya dan filsafat (timur) yang ada dan akan berkembangdalam khasanah peradaban modern.
Nilai-nilai
filsafat Pancasila memberikan asas dan wawasan normatif sepanjang sejarah
kehidupan rakyat Indonesia, lebih-lebih setelah ditetapkan pendiri negara
(PPKI) sebagai dasar filsafat negara. Karenanya, filsafat negara Pancasila
melandasi dan memberikan identitas dalam semua bidang kehidupan nasional,
terutama dengan pengembangan sistem nasional, seperti ekonomi (berdasarkan) Pancasila
atau ekonomi kerakyatan, sistem hukum nasional (berdasarkan) Pancasila, sistem
pemerintahan berkedaulatan rakyat atau demokrasi (berdasarkan) Pancasila
(demokrasi Pancasila) dan sistem pendidikan nasional (berdasarkan) Pancasila.
- Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
Diakui secara rasional bahwa kemajuan dan prestasi budaya modern
merupakan buah pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks), sosial ekonomi dan moral (umat)
manusia hanya berkat upaya pendidikan. Bangsa dan negara modern dengan
keunggulan ipteks-industri-ekonomi menampilkan citra suatu sistem pendidikan
yang mantap. Kemantapan sistem pendidikan suatu bangsa.
Filsafat pendidikan sepanjang sejarah perkembanganya merupakan
lukisan bagaimana upaya bangsa-bangsa untuk membangun fondasi dunia pendidikan
yang dicita-citakan. Khasanh pemikiran filsafat pendidikaan telah menawarkan
beberapa pilihan (alternatif) bagi pemikiran dan praktek pendidikan.
Filsafat pendidikan sesungguhnya merupakan asas kerohanian ilmu dan
praktek pendidikan; asas teoritis dan normatif, speculative karena metatheory
dan evaluative yang bermuara sebagai asas integratif dari semua komponen
pendidikan. Asas integratif ini ialah nilai asas kerohanian yang memberikan
asas hidup (berkembang, dinamika, kreatif, atau inovatif) sehingga ibarat pohon
subur dan terus berbuah; kuantitatif dan kualitatif.
Filsafat pendidikan akan menetapkan dan mengklarifikasi asas
mendasar dan tujuan pendidikan, ilmu kependidikan dan memandu pemikir,
pengembang dan pelaksana pendidikan (kurikulum dalam makna komprehensif)
termasuk metode dan evaluasi.
Dalam kehidupan suatu bangsa pendidikan memang mempunyai peranan
yang sangat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan
bangsa bersangkutan. Karena itu pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh
pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional, sebagaimana tertuang dalam
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2.
Menurut Aristoteles, tujuan pendidikan sama dengan tujuan didirikanya
suatu negara (Rapar, 1998:40). Begitu juga dengan Indonesia, yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 ingin menciptakan manusia Pancasila. Pada tahun 1959, pemerintah
mengeluarkan kebijaksanaan untuk menjaga agar arah pendidikan tidak menuju pembentukan
manusia liberal yang dianggap sangat bertentangan dengan jiwa dan semangat
bangsa Indonesia (Dikbud,1993:79). Kemudian, atas intruksi Menteri Pengajaran
dan Budaya (PM) Prof. Dr. Priyono mengeluarkan intruksi yang dikenal dengan
nama “Sapta Usaha Tama dan Pancawardhana” yang isinya antara lain bahwa
pancasila merupakan asas pendidikan nasional.
Bukan rahasia lagi, jika pendidikan suatu bangsa akan secara
otomatis mengikuti ideologi bangsa yang dianut. Karenanya, sistem pendidikan
nasional indonesia dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas pancasila.
Sementara cita dan karsa kita, tujuan nasional dan hasrat luhur rakyat
indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai
pancasila. Cinta dan karsa itu dilembagakan dalam sistem pendidikan nasional
yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, dan pandangan hidup pancasila.
Dengan demikian, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan, keterampilan, kesehatan jasmani, kepribadian yang mantap dan
mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan (UU No. 2 Tahun 1989).
- Hubungan Pancasila Dengan Sistem Pendidikan Ditinjau Dari Filsafat Pendidikan
Pancasila adalah dasar negara bangsa indonesia yang mempunyai
fungsi dalam hidup dan kehidupan bangsa dan negara indonesia tidak saja sebagai
dasar negara RI, tapi juga alat pemersatu bangsa, kepribadian bangsa, pandangan
hidup bangsa, sumber dari segala sumber hukum dan sumber ilmu pengetahuan di
indonesia (Azis, 1984: 70)
Bila kita hubungkan fungsi pancasila dengan sistem pendidikan
ditinjau dari filsafat pendidikan, maka dapat kita jabarkan bahwa, Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa yang menjiwai sila-silanya dalam kehidupan
sehari-hari. Dan untuk menerapkan sila-sila pancasila diperlukan pemikiran yang
sungguh-sungguh mengenai bagaimana nilai-nilai pancasila itu dapat
dilaksanakan. Dalam hal ini tentunya pendidikanlah yang berperan utama.
- Filsafat Pendidikan Pancasila Dalam Tinjauan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi
1.
Ontologi
Makna dan sumber ADA; proses,jenis,sifat,dan tingkat ada: Ada:
umum, terbatas, tidak terbatas, mutlak...metafisika posthumous.
2.
Epistemology
Makna dan sumber pengetahuan; proses, syarat terbentuknya
pengetahuan, validitas, batas dan hakikat pengetahua; meliputi : semantika
,gramatika ,logika, retorika, matematik: meta-teori, philosopy of science,
wissensschafslhere ...
3.
Aksiology
Makna dan sumber nilai, wujud, jenis, tingkat, sifat nilai; hakikat
nilai: materia, ekonomi, estetika, etika, politika, hukum, budaya potensi
martabat manusia, agama dan tuhan.
- Pengembangan Sistem Filsafat Pancasila
Sebagai suatu sistem filsafat potensial, maka filsafat pancasila
perlu dan wajib kita kembangkan apabila bangsa Indonesia percaya bahwa filsafat
pancasila baik dan benar, bahkan unggul dan baik dalam menjamin tegaknya negara
bangsa, integritas nasional dan sistem nasional.
Rakyat Indonesia, yang kebetulan mayoritas adalah penganut agama
Islam, seyogyanya berkewajiban mempelopori pengembangan dimaksud. Fenomena
sosial politik, cenderung umat Islam mengklaim sebagai
mayoritas memiliki hak (privilage) sebagai mayoritas tanpa menyadari kewajiban
dan tanggung jawab yang besar. Sesungguhnya ini adalah asas dan praktek
demokrasi sebagai diungkapkan dalam asas: majority ruler, minority rights. Karenaya,
kewajiban mengembangkan filsafat Pancasila menjadi amanat bangsa dan sejarah
nasional kepada pundak rakyat mayoritas ini.
- Filsafat Pancasila dalam Prespektif Peradaban
Sebagai pandangan hidup bangsa, nilai Pancasila memberikan asas
normatif dan identitas nasional. Sebagai dasar negara, maka kedudukan dan
funfgsi Pancasila secara kebangsaan dan kenegaraan adalah juga sebagai ideologi
nasional dan ideologi negara.
Nilai filsafat Pancasila sangat fundamental dan mendasar baik
sebagai pandangan hidup bangsa, maupun sebagai dasar negara, maka nilai Pancasila
secara sosio-kultural, sosio-psikologis dan filosofis ideologis bahkan
konstitusional menjiwai dan melandasi semua
fungsi dan bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berbudaya.
Filsafat pancasila dalam prespektif peradaban bangsa dan manusia
Indonesia akan senantiasa menjadi identitas dan asas kerohanian baik kebangsaan,
maupun kenegaraan, sebagai bagian dari nilai peradaban. Artinya, bagaimanapun
dinamika budaya dan peradaban dunia manusia Indonesia akan senantiasa secara
kodrati (alamiah,natural) dan sosial kultural akan memancarkan identitas atau
karakteristika dan jatidiri yang fundamental sebagai tersurat dan tersirat
(instrinsik) adalah nilai sila-sila pancasila seutuhnya.
DAFTAR PUSTAKA
C
Jalaludin dan Abdullah ldi. 2013. Filsafat
Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers
C
Hanurawan, Fatah. 2010. Filsafat
Pendidikan. Malang: UM Pers
No comments:
Post a Comment