IDEOLOGI
ASING ANCAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Indonesia merupakan negara
berkembang yang masih membutuhkan banyak perubahan dan rentan sekali dengan
pengaruh negara asing. Salah satu solusi yang dilakukan Indonesia yaitu
pembangunan. Pembangunan merupakan hal penting dalam suatu Negara untuk
menigkatkan kesejahteraan bangsa. Pembangunan dilakukan mulai dari infra
struktur, fasilitas sampai bidang pertahanan. Namun usaha mewujudkan
pembangunan tidak luput dari tantangan, ancaman, hamabatan dan gangguna yang
senanatiasa dihadapi atau ditanggulangi agar pembangunan itu bisa terlaksana
dan sesuai dengan tujuan pembangunan yang berdasarakan atau berlandaskan
ideologi Indonesia yaitu Pancasila. Hakikat pembangunan adalah upaya mewujudkan
tujuan nasional bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera, berkeadilan,
berdasarakan imamn dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa (Bappenas, 2009).
Ancaman, tantangan dan hambatan tersebut
sangat kompleks. Ancaman bisa berupa masalah dalam bidang ekonomi, sarana
penunjang dan lain sebagainnya. Namun, ancaman mendasar terhadap pembangunan
yang perlu diwaspadai adalah ancaman ideologi asing ditubuh pemerintah melalui
intervensi dan politiknya. Banyak
ideologi asing yang telah masuk dan ikut andil dalam pemerintahan di Indonesia.
Secara tidak langsung asing telah menanamkan ideologinya lewat politik yang
dibungkus dengan intervensi, misal dalam hal kerjasama bantuan sosial atau
pengeloalaan SDA yang didalamnya pasti terdapat tujuan lain. Jika hal ini teruskan
berkelanjutan dapat dipastikan asing secara mudah dan bebas menularkan
ideologinya lewat pemerintah dan generasi muda dapat terkena dampak nya. Dengan
demikian, sudah sepantasnya kita khawatir akan hal ini, karena dapat merobohkan
kedaulatan bangsa serta menghambat jalannya pembangunan nasional.
Kedaulatan
Negara Indoensia
Indonesia
memiliki kedaulatan yang telah diakui oleh negara-negara lain. Negara dapat
dikatakan berdaulat jika negara tersebut telah merdeka dan bebas dari penjajah
seperti negara Indoensia. Menurut Graha (2015) Kedaulatan adalah kekuasaaan
tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhada seluruh wilayah dan segenap
rakyat dalam Negara tersebut. Negara yang berdaulat tidak dapat dicampuri oleh Negara
lain tanpa persetujuan terlebih dahulu antar kedua belah pihak. Jadi setiap Negara hak untuk menentukan nasib dari Negaranya
sendiri dalam mengatur Negaranya tanpa campur tangan negara lain.
Indonesia
sendiri menganut paham kedaulatan rakyat yang terdapat dalam UUD 1945. Hal ini
dipertegas dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa “kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Secara
rakyat Indoensia memiliki hak untuk menentukan nasib negaranya dan rakyat
berhak mengolah sumber daya alam yang ada sebagai alat untuk mensejahterakan
hidupnya. Pemerintah berkewajiban membantu rakyat dalam mengolah sumber daya
yang ada sebagai modal untuk mewujudkan pembangunan nasional yang merata.
Dengan demikian, Penguasaan sumber daya alam oleh negara harus digunakan untuk
kemakmuran rakyat
Tujuan
dan Pelaksanaan Pembangunan Nasional
Pembangunan
dalam pelaksanaannya tidak lepas dari tujuan dasar Negara dan pancasila. Tujuan
pembangunan Indoensia perlandaskan pada UUD 1945 yang telah lama menjadi tujuan
bersama. Sebagai suatu bangsa yang mengikatkan diri dalam bentuk Negara
kesatuan republik indonesia, maka tujuan nasional bangsa indoensia perlu
diwujudkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali sedikitpun.
Masyarakat harus turut andil dalam pembangunan nasional agar pembangunan
tersebut dapat perjalan dengan semestinya. Tujuan pembangunan indonesia
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat disebutkan bahwa hakikat
pembangunan adalah mencerdasakan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan
umum, melindungi seluruh tumpah dara Indonesiadan, dan membantu melaksanakan
ketertiban dunia dan perdamaian
abadi.
Pembangunan mencakup bebeberapa aspek penting
dalam berbangsa yaitu aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial dan budaya
serta aspek pertahanan keamanan (Ubay, 2015). Pembangunan harus dilaksanakan mulai
dari individu, masyarakat, desa, kelurahan, kecamatan, kabupatena sampai kota,
tingkat propinsi sampai nasional, dan yang paling tinggi tingkat global sampai
internasional. Degan demikian, pembangunan dapat meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat bangsa Indonesia.
Campur
Tangan Asing Dalam Utang Dan Pembuatan UU
Indonesia
merupakan negara berkembang yang memerlukan uang dalam mewujudkan pembangunan
nasional yang sudah diatur di APBN. Uang tersebut digunakan sebagai pengadaan
alat-alat atau barang-barang yang dibutuhkan dalam pembangunan. Pemerintah
sebagai pelaku pengelolah Negara sudah pasti sangat berperan aktif dalam
mengatur belanja Negara untuk berbagai kepentingan sebagai wujud dari pembangunan.
Baik untuk kegiatan pemerintah sendiri, ekonomi, politik, pertahan keamanan,
pendidkan kesehatan, subsidi, pembangunan sarana dan prasarana, infrastruktur,
dan lain-lain. Namun, kenyataannya pengeluaran belanja Negara melebihi
pendapatan Negara. Pada tahun 2016 saja pendapatan negara sebesar Rp. 1822,5
triliun, sedangkan belanja negara sebesar Rp. 2.095,7 triliun (http://www.kemenkeu.go.id/apbn2016).
Pengeluaran yang lebih besar dari pada pendapatan negara. Sehingga pemerintah
mencari solusi, yaitu salah satunya dengan berutang. Utang Indonesia sendiri
selain untuk membayar hutang juga untuk membayar bungan utang.
Hutang indonesia
sendiri dari pemerintah pusat naik sampai Rp. 3. 438,29 triliun pada Agustus
2016 yang sebelumnya pada bulan Juli Rp. 3. 359,82 triliun (Afriyandi, 2016).
Dari utang tersebut bahwa di tahun 2016 saja utang Indoensia sudah banyak. Hal
tersebut tidak lepas dari intervensi ideolgi asing melalui utang Negara.
Pemberian utang oleh negara lain memiliki tujuan ganda. Walaupun terlihat
sebagai bentuk kepedulian negara lain kepada Indoensia. Namun, disisi lain
utang tersebut sebagai bentuk awal intervensi negara asing dan masuknya
ideologi mereka. Dengan semakin banyaknya hutang yang diberikan, semakin
menderita negeri kita karena bunga cicilan yang mencekik. Lama-kelamaan
kemandirian Indonesia semakin hilang karena terbelenggu atas keleluasaan arah
pembangunan oleh pendonor hutang. Sehingga arah pembangunan Indonesia
ditentukan oleh negara pendonor melalui syarat-syarat ketika meminjam uang. Dengan
demikian, utang luar negeri merupakan alat atau instrumen untuk menjajah suatu
negara.
Masalah
berikutnya yaitu intervensi ideologi asing di dalam pembuatan UU
(Undang-Undang). Tujuan dari intervensi asing di dalam UU adalah sebagai upaya
pihak asing meliberalisasi sektor-sektor penting di Indoensia seperti UU
tentang Migas, Pertanian, Kelistrikan, Perbankan dan Keuangan serta sumber daya
alam. Masuknya asing dalam pembuatan UU malalui berbagai aspek, misalnya syarat
atas utang asing sebagai timbal balik keuntungan pemberian utang dan bisa jadi
hal tersebut merupakan pesanan asing melalui para cukong-cukongnya yang
disisipkan ditubuh pemerintah.
Menurut Dani Setiawan Ketua Kolisi Anti Utang
(KAU), USAID menyalurkan dana sebanyak US$ 4 juta untuk mendorong
meliberalisasi pengelolaan dan penguasaan sektor migas di Indoensia melaui
pembuatan UU Migas No. 22 tahun 2001 (Ilyas, 2013). Dengan adanya UU tersebut pihak asing
diberikan hak sebesar-besarnya dalam mengeksplorasi dan mengekspolitasi
Indoensai. Perlu kita sadari dari awal bahwa ideologi mereka sudah masuk dalam
badan pemerintah yang dengan mudah menghambat tujuan dan proses pembangunan
nasional.
Memberantas
Ideologi Asing Di Indonesia
Menanamkan sejak dini nilai-nilai pancasila
dan penguatan mental bangsa indonesia merupakan hal yang penting sebagai
strategi untuk mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan
dalam bidang ideologi. Dari pancasila sendiri mangandung kemampuan untuk
memperkokoh dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan sebagai benteng
terhadap ideolgi asing serta nilai-dan nilai yang bertentangan dan tidak sesuai
dengan pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu strategi tersebut memebutuhkan
dukungan dari berbagai aspek yaitu (1) kementerian yang membidangi ideologi
dan membidangi politik dan (2)
pemerintah yang menangi dalam bidang informasi, pendidikan, agama serta
pertahana keamaanan. Semua bidang tersebut perlu bekerjasama dengan baik agar
masyarakat tehindar dari ideologi asing serta di dalam pemerintahan juga bersih
oleh ideolgi asing. Pendidikan dalam hal ini sangat berperan aktif karena
melalui pendidikan negara bisa menanamkan nilai-nilai pncasila dan
nasionalisme. PLS sebgai salah satu jalur pendidikan juga penting untuk
mendukung terlaksananya penanaman nilai-nilai pancasila, seperti pendidikan
karakter Pancasila di PAUD.
Kemandirian
bangsa juga diperlukan agar terhindar dari hutang. Keinginan dan tekad yang
kuat untuk mandiri dan tidak bergantung pada negara lain harus ditancapkan
dalam setiap individu bangsa sehingga dapat memunculkan ide-ide kreatif untuk
menyelsaikan berbagai problem kehidupan bangsa Indoensia. Ketergantungan pada
asing harus pangkas habis sampai keakarnya. Mewadai setiap ide kreatif anak
bangsa dalam memajukan bangsanya juga harus didukung penuh sebagai langkah awal
untuk mandiri. Melakukan pembangunan kemandirian tanpa meminjam dan dari luar
negari serta mengolah sumber daya dengan sebaik mungkin. Sehingga hasil
pendapatan negara bertambah yang nanatinya digunakan untuk anggaran
pembangunan. Seperti pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan bangunan sekolah
sebagai wujud partispasi masyarkat dan membentuk kelompok wiausahawan atau
agrowisata tani sebagai contoh pembangunan bidang pangan dan wisata.
Merefisi
UU sangat diperlukan agar bersih dari intervensi asing. UU harus sesuai dengan
tujuan dasar negara yaitu UUD 1945. Karena sering dalam UU tersebut tidak
sesuai dengan UUD 1945. Menghilangkan kebijakan yang menguntungkan asing agar
Indonesia dapat terbebas dari intervensi asing. Mengubah birokrasi negara sebagai
upaya pemberantasan korupsi terhadap angggaran pembangunan yang semata-mata
dibuat oleh para koruptor sebagai usaha memperkaya diri. Dengan mengubah
birokrasi otomatis anggaran negara untuk pembangunan bisa berjalan sesuai
dengan tujuan dan harapan serta mengena pada masyarakat.
Daftar
Rujukan
Afriyandi, Dwi Achmad.
2016. Utang Pemerintah Tembus Rp 3438 Triliun Masih Wajarkah?. (online) (http://bisnis.liputan6.com/read/2610218/utang-pemerintah-tembus-rp-3438-triliun-masih-wajar)
diakses tanggal 11 Oktober 2016
Bappenas. 2009.
Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pembangunan Nasional.(Online) (http://www.bappenas.go.id/files/3413/4986/1934/info__20091015133401__2370__0.pdf)
diakses 11 Oktober 2016
Graha, Gunawan.
2015. Pengertian Kedaulatan. (Online) (http://www.pengertianilmu.com/2015/07/normal-0-false-false-false-en-us-x
none28_24.html) diakses tanggal 10 Oktober 2016
Ilyas, Moh. 14 Juli 2013. Ini
Tiga Contoh Modus Asing Intervensi Indoensia. www.sayangi.com. (Online), (http://www.sayangi.com/ekonomi/ekuin/read/2181/ini-tiga-contoh-modus-asing-intervensi-indonesia),
diakses 9 Oktober 2016.
Ubay. 2015. Makna,
Hakikat Dan Tujuan Pembangunan. Diunggah 3 November 2015. (http://www.seputarpendidikan.com/2015/11/makna-hakikat-dan-tujuan
pembangunan-nasional.html) diakses tanggal 11 Oktober 2016
Informasi APBN 2016. APBN 2016 (Penguatan Pengelolaan Fiskal Dalam Rangka
Memperkokoh Fundamental Pembangunan Dan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas). (Online), (http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/bibfinal.pdf),
dikases tanggal 18 Oktober 2016
Undang-Undang
Dasar 1945.
Komisi Penyiaran Indoensia. (Online), (https://www.kpi.go.id/ download /regulasi/UUD%201945.pdf),
diakses 19 Oktober 2016
No comments:
Post a Comment